Polisi Ungkap Jaringan Narkoba: Penginapan dan Orgen Tunggal Jadi Titik Rawan Transaksi
Dalam rentang waktu yang sangat singkat, hanya 30 jam, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menggulung dua operasi penangkapan narkoba yang mengungkap modus operandi baru peredaran barang haram. Operasi beruntun ini berhasil membongkar jaringan yang memanfaatkan lokasi dengan mobilitas tinggi, mulai dari kamar penginapan hingga arena hiburan rakyat yang biasanya ramai dengan alunan musik orgen tunggal.
Dua lokasi yang berbeda, dua jenis narkotika yang berbeda pula, serta dua tersangka yang berhasil diamankan. Namun, benang merah yang menghubungkan kedua kasus ini adalah pemanfaatan ruang publik dan privat yang seharusnya menjadi tempat aman, justru dijadikan ajang transaksi gelap oleh para pengedar.
Operasi Pertama: Sabu di Kamar Penginapan
Operasi pertama dilancarkan pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan bergerak menyasar sebuah kamar penginapan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan. Dari lokasi tersebut, seorang wanita berinisial EAA, berusia 34 tahun, berhasil diamankan. Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,03 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di dalam kamar penginapan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi, petugas gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Karena tersangka berjenis kelamin perempuan, proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional, melibatkan anggota Polisi Wanita (Polwan). Saat penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan tisu. Tersangka EAA pun mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.
Operasi Kedua: Ekstasi di Tengah Keramaian Orgen Tunggal
Belum genap satu hari pasca penangkapan pertama, tim Satresnarkoba kembali mengelar operasi kedua. Pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, tepatnya pukul 02.45 WIB, tim bergerak menuju lokasi hiburan orgen tunggal di Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji. Arena hiburan rakyat yang tengah ramai pengunjung menjadi sasaran berikutnya.
Di tengah keramaian tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial TS, berusia 43 tahun. TS kedapatan membawa 14 butir narkotika jenis pil ekstasi yang terbagi dalam dua varian berbeda. Rinciannya, delapan butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo WhatsApp, dan enam butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo Minion. Total berat bruto keseluruhan pil ekstasi tersebut mencapai 5,22 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka. Selain pil ekstasi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu unit telepon genggam, sebuah wadah permen, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transportasi untuk melancarkan peredaran narkoba.
Pola Peredaran: Memanfaatkan Ruang Privat dan Keramaian
Kedua operasi yang dilakukan secara beruntun ini secara efektif mengungkap pola distribusi narkotika yang kian canggih. Jaringan pengedar kini lihai memanfaatkan dua tipe lokasi yang berbeda secara strategis: ruang privat seperti penginapan untuk transaksi yang lebih tertutup, dan ruang publik yang ramai seperti hiburan rakyat untuk menyamarkan aktivitas mereka di tengah kerumunan.
Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Roby Fachrian, menegaskan bahwa pola peredaran seperti ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan sebuah strategi yang kerap diadopsi oleh jaringan pengedar narkoba.
- Ruang Privat (Penginapan): Memberikan celah bagi transaksi yang lebih tersembunyi dan minim risiko terdeteksi.
- Ruang Publik Ramai (Hiburan Rakyat): Memanfaatkan tingginya mobilitas dan keramaian untuk mengaburkan aktivitas ilegal.
“Penginapan memberi ruang privat untuk transaksi tertutup, sementara hiburan seperti orgen tunggal memberi celah karena tingginya mobilitas dan keramaian. Ini yang kami petakan sebagai titik rawan peredaran narkoba,” jelas Iptu Roby Fachrian pada Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan bahwa operasi beruntun yang dilakukan merupakan upaya untuk memberikan tekanan yang konsisten kepada jaringan pengedar, sehingga mereka tidak memiliki ruang gerak yang leluasa.
“Kami sengaja bergerak cepat dan beruntun. Dua operasi dalam 30 jam ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada waktu aman bagi pelaku. Kami ingin memutus ritme mereka, bukan sekadar menangkap,” tegasnya.
Komitmen Tanpa Henti: Polisi Hadir Hingga Dini Hari
Dedikasi dan komitmen jajaran Polres OKU Selatan dalam memberantas narkoba terlihat jelas dari pelaksanaan kedua operasi tersebut. Kedua penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Res Narkoba beserta tim inti, menunjukkan keterlibatan langsung pimpinan dalam upaya penegakan hukum di lapangan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa jajarannya tidak mengenal batas waktu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami bergerak dari sore hingga dini hari, bahkan dalam dua malam berturut-turut. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk kehadiran negara di saat masyarakat lengah dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi-lokasi hiburan dan penginapan kini menjadi fokus perhatian khusus karena potensi disusupinya jaringan narkoba.
“Kami tidak ingin ruang-ruang publik berubah fungsi menjadi tempat transaksi narkoba. Setiap titik keramaian akan kami awasi lebih ketat lagi untuk mencegah hal tersebut terjadi,” tambahnya.
Peran Aktif Masyarakat: Kunci Keberhasilan Pengungkapan
Keberhasilan dua operasi penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif dan kesadaran masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat dari warga menjadi pintu awal pengungkapan kedua kasus narkoba tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan betapa pentingnya kolaborasi yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Sekecil apa pun informasi yang diberikan bisa menjadi awal dari pengungkapan kasus besar. Ini bukti nyata bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh polisi sendiri,” ujarnya.
Ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi-lokasi seperti penginapan dan tempat hiburan rakyat.
“Jika ada aktivitas yang terlihat mencurigakan, jangan pernah ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Penginapan, tempat hiburan, hingga ruang publik lainnya adalah tanggung jawab kita bersama untuk dijaga agar tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari kedua operasi penangkapan yang dilakukan secara beruntun, total barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi:
- 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram.
- 14 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 5,22 gram.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax.
- 1 unit telepon genggam.
- 1 tas selempang.
- 1 wadah permen.
Kedua tersangka, EAA dan TS, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (1) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku diyakini sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam menindak peredaran narkoba.
Pengungkapan dua kasus ini bukan sekadar dua insiden terpisah, melainkan sebuah potret nyata bagaimana jaringan narkotika terus beradaptasi dan mencari celah dengan memanfaatkan ruang privat maupun keramaian publik. Respons cepat dan sigap dari pihak kepolisian dalam rentang waktu dua malam berturut-turut menjadi sinyal tegas bahwa pola peredaran narkoba yang baru ini telah berhasil dipetakan dan akan dilawan secara sistematis demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.






















