Rencana Sehari: Pelaku Curas Alfamart Garuda dan Rekan Buronannya

Perencanaan Matang di Balik Aksi Perampokan Alfamart Palangka Raya: Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

PALANGKA RAYA – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda. Aksi perampokan yang merugikan pihak minimarket hingga puluhan juta rupiah ini ternyata telah dirancang secara matang oleh dua pelaku sehari sebelum kejadian. Pengungkapan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Polresta Palangka Raya pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

Polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial WP, yang berusia 22 tahun, sebagai otak di balik perencanaan kejahatan tersebut. WP diduga kuat merancang aksinya bersama seorang rekan berinisial R, yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, melalui Kepala Unit Hubungan Masyarakat (Kasihumas), Ajun Komisaris Polisi Sukrianto, menjelaskan lebih lanjut mengenai detail perencanaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Menurut keterangan polisi, komunikasi awal untuk merancang aksi kejahatan ini terjadi pada tanggal 24 Februari 2026.

“Perencanaan ini sudah dilakukan sehari sebelum kejadian. Kedua pelaku berkomunikasi untuk menyusun strategi,” ujar AKP Sukrianto.

Kronologi Lengkap Aksi Perampokan:

Sehari setelah perencanaan, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2026, kedua pelaku mulai menjalankan aksinya. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka dilaporkan berkeliling mencari sasaran minimarket Alfamart. Patroli mereka mencakup beberapa wilayah strategis di Palangka Raya, mulai dari kawasan Jalan Temanggung Tilung, Jalan Galaxy Raya, Jalan Bukit Keminting, hingga akhirnya berhenti di Jalan Garuda.

AKP Sukrianto menambahkan bahwa pelaku memiliki kriteria khusus dalam memilih target mereka. “Mereka secara khusus mencari minimarket yang dijaga oleh kasir perempuan,” ungkapnya. Pilihan ini diduga didasarkan pada asumsi bahwa kasir perempuan dianggap lebih mudah untuk diancam dan dikendalikan.

Dalam menjalankan aksinya, WP dilaporkan telah mempersiapkan senjata tajam berupa arit yang dibawanya dari rumah. Senjata ini menjadi alat utama untuk mengintimidasi korban.

Setelah menemukan target yang sesuai di Alfamart Jalan Garuda, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cepat dan brutal. Mereka menghampiri kasir dan mengancamnya menggunakan arit yang telah disiapkan. Korban yang ketakutan dipaksa untuk masuk ke dalam ruang belakang minimarket.

“Pelaku mengancam kasir dengan senjata tajam dan memaksa korban masuk ke ruang belakang,” jelas AKP Sukrianto.

Di dalam ruang belakang, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga. Uang tunai yang berhasil digasak diperkirakan mencapai kurang lebih sepuluh juta rupiah. Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur rokok dari etalase minimarket dengan perkiraan nilai sekitar tiga juta rupiah.

“Pelaku kemudian mengambil uang tunai dan sejumlah barang dagangan, lalu melarikan diri,” lanjut AKP Sukrianto.

Usai berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku dilaporkan segera menuju kawasan Jalan Temanggung Tilung. Di lokasi tersebut, mereka diduga membagi hasil kejahatan yang telah mereka peroleh.

Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus:

Tim Kepolisian Resor Kota Palangka Raya tidak tinggal diam setelah menerima laporan mengenai kejadian perampokan ini. Upaya penyelidikan intensif segera dilakukan. Berkat kerja keras dan informasi yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku, yaitu WP. Penangkapan WP dilakukan pada tanggal 25 Maret 2026 di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Saat ini, tersangka WP telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukannya.

Sementara itu, rekan WP yang berinisial R masih terus diburu oleh pihak kepolisian. Statusnya yang telah ditetapkan sebagai DPO menunjukkan bahwa upaya pencarian terhadapnya akan terus ditingkatkan.

“Saat ini tersangka WP sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan, sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Sukrianto.

Pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus. Hal ini bertujuan untuk memburu pelaku lain yang masih buron, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus kejahatan serupa yang mungkin pernah terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama di tempat-tempat yang sering menjadi keramaian seperti minimarket. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.