Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap sebuah jaringan gelap yang melibatkan mantan pejabat kepolisian dalam dunia narkotika. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah julukan yang melekat pada mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, di kalangan pelaku peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba).
Kasus ini mulai terkuak ketika mantan Kasat Narkoba Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, teridentifikasi terlibat dalam transaksi yang bertujuan mengamankan bisnis haram para bandar narkoba besar. Dua nama yang disebut sebagai bandar utama adalah Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan A Hamid alias Boy.
Pengakuan Bandar Narkoba dan Julukan Misterius
Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, baik Ko Erwin maupun Boy mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Komunikasi dan transaksi, menurut pengakuan mereka, sepenuhnya dilakukan melalui Ajun Komisaris Malaungi. Ko Erwin menyatakan bahwa ia hanya bertemu dengan Malaungi untuk meminta perlindungan dan kelancaran bisnis narkobanya.
Lebih lanjut, Ko Erwin mengaku telah menyetorkan uang tunai dalam jumlah fantastis kepada Malaungi. Rinciannya, ia menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar. Sementara itu, bandar lainnya, Boy, menyetorkan dana sebesar Rp 1,8 miliar. Jika digabungkan, total setoran dari kedua bandar ini mencapai Rp 2,8 miliar.
Kesaksian Ko Erwin semakin mengerucut pada peran Malaungi sebagai perantara. Ko Erwin mengungkapkan bahwa Malaungi pernah mengatakan bahwa uang senilai Rp 1 miliar yang diterimanya akan disetorkan kepada seseorang yang ia juluki sebagai ‘orang langit’. Julukan ini, menurut dugaan kuat penyidik, merujuk pada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
“Uang itu untuk melancarkan jual beli narkoba dan bukan untuk saudara Malaungi, melainkan menurut keterangan saudara Maulangi adalah untuk orang langit,” ungkap Ko Erwin saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim beberapa waktu lalu.
Misteri “Orang Langit”
Keingintahuan Ko Erwin terhadap identitas ‘orang langit’ ini tidak terbendung. Ia mengaku beberapa kali mencoba menanyakan langsung kepada Malaungi siapa sosok di balik julukan tersebut. Namun, setiap kali pertanyaan itu dilontarkan, Malaungi selalu enggan memberikan jawaban yang jelas.
“Kamu tidak perlu tahu siapa orang langit tersebut,” demikian Ko Erwin menirukan ucapan Malaungi ketika ia bertanya untuk ketiga kalinya mengenai identitas ‘orang langit’. Sikap Malaungi yang tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa ‘orang langit’ adalah figur penting yang memiliki pengaruh besar dalam melindungi bisnis narkoba tersebut.
Penangkapan Para Pelaku
Upaya penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkoba ini telah membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Ko Erwin pada tanggal 26 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat ia diduga sedang dalam upaya pelarian ke Malaysia.
Tidak lama berselang, Boy, rekan Ko Erwin, juga berhasil diamankan. Ia ditangkap pada tanggal 9 Maret 2026 di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penangkapan kedua bandar besar ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Konsekuensi Bagi Oknum Polisi
Sementara para bandar telah berhasil ditangkap, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan Ajun Komisaris Malaungi juga tidak luput dari jeratan hukum. Keduanya telah menerima sanksi tegas atas keterlibatan mereka dalam memfasilitasi dan mengamankan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Ko Erwin dan Boy di Bima Kota.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi hal ini. Ia menyatakan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembersihan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Sanksi PTDH ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas ilegal, sekecil apapun peranannya.
Penindakan terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain itu, pengungkapan jaringan ini juga membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis haram ini.






















