Mafia Lahan di Batam Disikat Aparat, Kebun Mangga Ilegal 294 Hektar Disegel

Mafia Lahan di Batam
Foto dokumentasi barang bukti 2 unit excavator ditunjukkan dalam pengungkapan tindak pidana kehutanan, Jumat (6/3/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Polda Kepri menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia lahan di Batam.

Seorang pengusaha berinisial HA alias A (54) jadi tersangka atas kasus penguasaan tanah ilegal di kawasan hutan konservasi.

HA diduga mencaplok lahan negara seluas 294 hektare di Rempang untuk dijadikan kebun mangga.

Kasus ini terkuak di kawasan Hutan Taman Buru, Sei Raya, Kota Batam. Tersangka HA menggunakan modus penguasaan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkap, tersangka berdalih lahan itu dipakai untuk perkebunan mangga sejak 2012 silam.

Namun, aktivitasnya ini tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari KLHK.

“Untuk memperkuat klaimnya, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT),” kata Silvester saat konferensi pers di Mapolda Keprk Jumat (6/3/2026).

Selain ratusan surat tanah tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti lain di lokasi berupa 2 unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, dan dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kasus ini terendus berkat Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 lalu.