Patrolmedia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun TikTok hingga Roblox.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman di dunia maya yang menyasar kelompok umur produktif.
“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip dari dilaman Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Implementasi aturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Meutya menyebut sejumlah platform besar masuk dalam daftar pengawasan ketat, yaitu:
Media Sosial:
TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (dahulu Twitter).
Platform Video & Live Streaming:
YouTube dan Bigo Live.
Game Online:
Roblox.
Bukan tanpa alasan, pemerintah menyoroti setidaknya ada 4 ancaman nyata yang menghantui anak-anak di jagat digital saat ini.
Adapun 4 ancaman itu sebagai berikut:
- Pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Adiksi atau kecanduan digital.
Meutya mengakui kebijakan ini berpotensi memicu pro-kontra atau ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat di awal pemberlakuannya.
Namun, ia menegaskan pemerintah tidak bisa tinggal diam melihat masa depan generasi muda dipertaruhkan.
Lewat Permen ini, lanjut Meutya, pemerintah juga menggeser beban tanggung jawab.
Perlindungan anak kini diwajibkan kepada penyedia platform, bukan hanya dibebankan kepada orang tua.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Meutya memberikan pesan kuat terkait filosofi teknologi di Indonesia.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.
Editor: Erwin Syahril






















