
Patrolmedia, Jakarta – Kemkomdigi mengklaim telah menindak lebih dari 2,8 juta konten negatif sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Dari jumlah itu, 2,1 juta merupakan konten judi online (judol).
Hal itu disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (17/09/2025).
“Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang kita hadapi di ruang digital,” kata Alexander, dikutip dari laman Kemkomdigi.
Kemkomdigi, lanjutnya, akan memastikan sistem SAMAN (Sistem Analisis dan Monitoring) siap beroperasi penuh pada Oktober 2025 untuk memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.
Ia menyatakan sistem SAMAN akan beroperasi penuh setelah piloting yang sudah berjalan setahun.
“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem SAMAN bisa berjalan secara penuh,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tegas dengan menerapkan sistem SAMAN tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang demokrasi.
“Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa judi online di Indonesia telah menimbulkan kerusakan serius di masyarakat.
“Mulai dari hancurnya keluarga, hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda,” ujarnya.
Kementerian Komdigi juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi pemerintah.
“Jika menemukan konten judi online, segera laporkan. Dengan kolaborasi pemerintah, platform digital, dan masyarakat, kita yakin ruang digital Indonesia dapat terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif, dan mendukung kemajuan bangsa,” pungkasnya.
(Iwn/Ft)


















