Ringkasan Berita:
- Akses Jalan Trans Wamena–Jayapura yang sempat dipalang keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Kampung Punakul, Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, akhirnya kembali dibuka pada Senin (29/6/2026).
- Jalur Trans Wamena–Jayapura merupakan akses utama yang menghubungkan Jayawijaya dengan sejumlah wilayah di Papua Pegunungan dan Kota Jayapura, Papua.
- Wakapolres Jayawijaya mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban dan tidak melakukan aksi pemblokiran jalan.
Laporan wartawan , Amatus Huby
, JAYAWIJAYA – Akses Jalan Trans Wamena–Jayapura yang sempat dipalang oleh keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Kampung Punakul, Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, akhirnya kembali dibuka pada Senin (29/6/2026) pukul 16.28 WIT.
Pembukaan akses jalan dilakukan setelah proses negosiasi dan mediasi antara perwakilan keluarga korban dengan pihak kepolisian yang berlangsung di Kota Jayapura membuahkan kesepakatan.
Sebelumnya, ruas jalan tersebut ditutup sebagai bentuk protes atas kecelakaan tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Buiolakhalok Bartol Wilil (60).
Wakapolres Jayawijaya, AKP Albert Mabel, mengatakan dengan dibukanya kembali jalur Trans Wamena–Jayapura, masyarakat kini dapat kembali melakukan aktivitas dan melintasi jalur tersebut seperti biasa.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan aksi pemblokiran jalan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jalur Trans Wamena–Jayapura merupakan akses utama yang menghubungkan Kabupaten Jayawijaya dengan sejumlah wilayah di Papua Pegunungan dan Kota Jayapura, Papua.
Dibukanya kembali jalan tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta aktivitas ekonomi yang sebelumnya sempat terganggu.
Selain itu, aparat kepolisian mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pengendara diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan, tidak mengemudi dalam keadaan lelah atau di bawah pengaruh minuman beralkohol, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum digunakan.
Penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil juga wajib dipatuhi.
Pengendara diimbau untuk tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepolisian berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan di wilayah Jayawijaya dapat terus ditekan dan keamanan di jalan raya tetap terjaga. (*)






















