Hukum  

Fandi Ramadhan, Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Bui

Fandi Ramadhan
Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan atas kasus Sabu 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: Ali Saragih for Patrolmedia)

Patrolmedia, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa penyelundupan 2 ton sabu di Batam.

Putusan ini disambut histeris dan sujud syukur pihak keluarga terdakwa di ruang sidang.

Sidang agenda pembacaan putusan ini digelar di Ruang Sidang Utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Hakim Ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Tiwik saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini tergolong jauh dari ancaman maksimal mengingat barang bukti yang mencapai angka tonase.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut putusan diambil sesuai fakta persidangan, keterangan saksi, serta sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Begitu amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang langsung riuh.

Keluarga terdakwa dan pengunjung sidang yang hadir tampak emosional.

Sejumlah anggota keluarga tampak langsung bersujud syukur di lantai ruang sidang sambil berteriak mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

“Terima kasih, Pak Hakim! Terima kasih!” teriak salah satu kerabat terdakwa.

Keriuhan tersebut sempat membuat jalannya persidangan terganggu.

Hakim Tiwik bahkan harus berkali-kali mengetuk palu dan meminta pengunjung untuk tenang karena masih ada poin putusan yang harus diselesaikan.

“Harap tenang dulu, tenang! Masih ada yang harus dibacakan,” tegur hakim di tengah suara tangis haru keluarga.

Di akhir putusannya, hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti terkait kasus ini, termasuk barang pribadi milik Fandi yang disita saat penangkapan, dirampas untuk negara.

 

 

  • Penulis: Iwan 
  • Editor: Erwin Syahril