KPK: Jokowi Diperiksa dalam Skandal Haji?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Hal ini diungkapkan seiring dengan perkembangan penyidikan kasus yang telah menjerat dua tersangka.

Penetapan Tersangka dan Fokus Penyelidikan

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Alex. Namun, detail lengkap mengenai peran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik.

Latar Belakang Kasus: Tambahan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi daftar antrean panjang calon jemaah haji reguler. Pada saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan (diskresi) untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian. Inilah yang kemudian menjadi sorotan dan diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Penjelasan KPK Terkait Potensi Pemanggilan Jokowi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dalam sebuah perkara akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik. Ia tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan pemanggilan Presiden Joko Widodo dalam kasus ini.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada awak media.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa KPK membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang dapat memberikan penjelasan mengenai asal-usul kuota haji tambahan tersebut. Oleh karena itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Peran Dito Ariotedjo dalam Penyelidikan

KPK meyakini bahwa Dito Ariotedjo memiliki informasi penting terkait latar belakang pemberian kuota haji tambahan karena ia mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” jelas Budi.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Joko Widodo membahas berbagai isu kerja sama bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman, termasuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penambahan kuota haji. Keterangan dari saksi yang mengetahui detail perihal pemberian kuota haji ini dinilai sangat penting bagi penyidik KPK untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” ungkap Budi.

Fokus Penyelidikan KPK

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi fokus utama penyelidikan KPK dalam kasus ini:

  • Asal-usul Kuota Haji: KPK berupaya untuk mengungkap secara jelas bagaimana proses pemberian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
  • Proses Diskresi: KPK menyoroti proses diskresi yang dilakukan oleh Menteri Agama saat itu dalam pembagian kuota haji tambahan. Pertanyaan utama adalah mengapa kuota tersebut dibagi menjadi dua bagian (50:50).
  • Pemanfaatan Kuota Haji: KPK akan menelusuri bagaimana kuota haji tambahan tersebut dimanfaatkan dan apakah ada penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
  • Keterlibatan Pihak Lain: KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, seperti asosiasi atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dalam kasus ini.

Pemanggilan Dito Ariotedjo

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Dito Ariotedjo untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul pemberian kuota haji sejak kunjungan kerja Dito bersama Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.

“Jadi memang Pak Dito ini mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji, sehingga penyidik membutuhkan keterangan dari Pak Dito ini untuk dijelaskan dalam proses penyidikan perkara ini. Artinya ini kan pra-diskresi ya,” kata Budi.

Keterangan Dito Ariotedjo dinilai penting untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK, sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.

“Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Budi tidak memberikan jawaban pasti mengenai apakah pemeriksaan Dito terkait dengan mertuanya, Fuad Hasan, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Ia hanya menyatakan bahwa keterlibatan pihak ketiga seperti asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) akan didalami lebih lanjut.

“Terkait dengan asosiasi ataupun PIHK, nanti penyidik masih akan terus memanggil tentunya ya, beberapa pihak yang kemudian bisa melengkapi dari keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya,” pungkasnya.