Kalibata City vs. Gubernur: Sengketa Tarif Air Miliaran Rupiah

Perseteruan tarif air di Rumah Susun Kalibata City terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City terhadap Perumda PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta memasuki babak baru. Sengketa ini, yang terdaftar dengan Perkara No. 631/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, berfokus pada dugaan kesalahan penerapan golongan pelanggan dan tarif air bersih yang diklaim merugikan ribuan penghuni selama lebih dari satu dekade.

Kegagalan Mediasi dan Eksepsi Tergugat

Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perkara ini telah memasuki sidang ke-6. Pada sidang lanjutan, pihak Tergugat mengajukan eksepsi, berpendapat bahwa gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh badan usaha milik daerah seharusnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan negeri.

Bantahan Kuasa Hukum Penggugat

Namun, dalil tersebut ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum penggugat, Haris Candra. Ia dengan tegas menyatakan bahwa perkara yang diajukan bukanlah sengketa tata usaha negara, melainkan sengketa keperdataan yang secara langsung menyangkut hak-hak warga sebagai konsumen.

“Menurut kami, dalil itu tidak benar. Apa yang kami gugat ini adalah sengketa keperdataan, bukan sengketa tata usaha negara. Karena itu, kami ajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Haris Candra di sela-sela Sidang ke-6 gugatan warga Kalibata City.

Haris menjelaskan bahwa alasan utama gugatan diajukan ke pengadilan negeri adalah karena perkara ini menyangkut hak keperdataan penghuni rumah susun, khususnya terkait dengan pembayaran air PAM yang tidak sesuai dengan kategori pelanggan yang seharusnya.

“Pembayaran air PAM yang dibebankan kepada penghuni tidak sesuai dengan status bangunan yang seharusnya. Jadi, jelas ini masuk ke ranah keperdataan, bukan tata usaha negara,” tegasnya.

Pemeriksaan Ahli dan Keyakinan Penggugat

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak tergugat terkait eksepsi kewenangan absolut atau kompetensi mengadili. Meskipun demikian, pihak Penggugat memilih untuk tidak menghadirkan ahli.

“Kami tidak mengajukan ahli karena kami meyakini ini soal kompetensi absolut. Itu bukan wilayah abu-abu. Aturan kewenangan mengadili sudah jelas, hakim tidak perlu dibuktikan, hakim harus memutus,” ujar Haris, menunjukkan keyakinannya.

Ia menambahkan bahwa kompetensi absolut merupakan kewenangan mutlak suatu badan peradilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu berdasarkan objek dan subjeknya, dan tidak dapat diperiksa oleh lingkungan peradilan lain.

“Karena itu, kami yakin gugatan ini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan di PTUN,” imbuhnya.

Dugaan Salah Penerapan Golongan Tarif

Inti dari permasalahan ini adalah dugaan kesalahan penerapan golongan tarif oleh PAM Jaya. PPPSRS Kalibata City menuding PAM Jaya telah keliru memasukkan Kalibata City ke dalam golongan Rumah Susun Menengah (kode 5F3), padahal berdasarkan izin pembangunan dan berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan tersebut berstatus Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik).

Dengan status rusunami, Kalibata City seharusnya masuk ke dalam golongan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2), yang memiliki tarif air yang lebih rendah.

“Sejak tahun 2014 hingga sekarang, penghuni Kalibata City dipaksa membayar tarif air golongan menengah, padahal secara hukum statusnya rusunami. Inilah yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh PAM Jaya,” kata Haris setelah sidang.

Menurutnya, status rusunami Kalibata City tercantum jelas dalam sejumlah dokumen resmi, termasuk Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Surat Pengesahan KA ANDAL Pembangunan Rusunami, serta surat dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Perbandingan Tarif yang Signifikan

Berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, penghuni rusunami seharusnya dikenakan tarif:

  • Rp3.550 per m³ untuk pemakaian 0–10 m³
  • Rp6.750 per m³ untuk pemakaian 11–20 m³
  • Rp7.500 per m³ untuk pemakaian di atas 20 m³

Namun, PAM Jaya justru membebankan tarif rumah susun menengah dengan kisaran Rp4.900 hingga Rp12.500 per m³.

“Akibat kebijakan itu, sejak Agustus 2010 sampai September 2025, terdapat selisih pembayaran hingga miliaran rupiah yang harus ditanggung penghuni,” ungkap Haris, menggambarkan dampak finansial yang signifikan bagi para penghuni.

Bantahan atas Dalil Gugatan Kabur

Dalam jawaban Tergugat, PAM Jaya menyebut gugatan penggugat kabur (obscuur libel) karena dinilai tidak menguraikan unsur esensial perbuatan melawan hukum, khususnya unsur “melawan hukum” itu sendiri, dan hanya berfokus pada unsur “perbuatan”.

Namun, bantahan tersebut ditepis oleh pihak penggugat. Haris menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah diuraikan secara jelas dalam gugatan.

“Berdasarkan alasan-alasan, fakta-fakta, serta bukti yang kami ajukan, telah terbukti secara yuridis bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Haris.

Upaya Administratif yang Buntu

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, yang juga hadir dalam persidangan bersama puluhan warga, menyampaikan bahwa gugatan ini ditempuh setelah berbagai upaya administratif tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah kirim surat, somasi, bahkan audiensi. Tapi tidak ada tindak lanjut. Warga terus dirugikan, jadi kami terpaksa menggugat,” ujar Musdalifah, menggambarkan frustrasi yang dirasakan oleh para penghuni.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menyerang institusi pemerintah, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak penghuni rusunami.

“Kalibata City dibangun sebagai bagian dari program hunian terjangkau, bukan properti komersial. Kalau pemerintah sendiri tidak konsisten dengan status bangunan yang mereka sahkan, bagaimana kami bisa percaya hak-hak warga dilindungi?” katanya, mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap program perumahan terjangkau.

Musdalifah berharap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadi momentum koreksi kebijakan sekaligus membuka jalan bagi pengembalian kelebihan pembayaran tarif air yang selama ini ditanggung oleh warga. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan banyak orang dan menyoroti isu penting terkait keadilan tarif dan status hunian.