Berkas lengkap, Polres Kepulauan Sula segera serahkan tersangka korupsi ADD dan DD ke kejaksaan

Ringkasan Berita:

  • Berkas perkara korupsi ADD dan DD Desa Lekokadai tahun 2021 dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 Juni 2026.
  • Dua tersangka, mantan Kades ALMA alias Amrin dan mantan Bendahara WSP alias Widi, diduga merugikan negara sebesar Rp231.688.801.
  • Polres Kepulauan Sula segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap II) serta terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

, SULA –Berkas tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Leko Kadai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 25 Juni 2026.

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi menahan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2021, Pemerintah Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kedua orang tersebut adalah mantan Kepala Desa Lekokadai inisial ALMA alias Amrin, dan mantan Bendahara Desa inisial WSP alias Widi. Keduanya dinyatakan bersalah setelah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 231.688.801. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan, perkara ini akan segera dilaksanakan tahap II yakni penyerahan berkas dan tersangka ke JPU.

“Dalam waktu dekat akan diserahkan tersangka bersama barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan dalam proses tahap II,” terang Wawan Luwanto, dalam press release, Senin (29/6/2026).

Kata AKP Wawan Luwanto, penyidik juga akan menelusuri aset (asset tracking) yang digunakan para tersangka. Ia mengaku, Polres Kepulauan Sula akan terus mengawal proses hukum sampai ke tahap persidangan.

“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut,” urainya.

Komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di daerah setempat.

“Sehingga setiap anggaran yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di desa masing-masing,” tandasnya.(*)