AAJI Usulkan Penyesuaian Unitlink ke OJK

OJK Dorong Peningkatan Kualitas Produk Unitlink: AAJI Ajukan Usulan Penyesuaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah giat melakukan penyempurnaan terhadap regulasi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal dengan unitlink. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk asuransi yang menggabungkan perlindungan jiwa dengan instrumen investasi ini. Menanggapi inisiatif OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama seluruh anggotanya, dengan dukungan konsultan independen, tengah merampungkan evaluasi dan menyusun usulan penyesuaian ketentuan yang berlaku.

Proses penyusunan usulan ini dilaporkan hampir rampung. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menyatakan bahwa setelah selesai, usulan tersebut akan segera disampaikan kepada OJK. “Nanti OJK akan melihat perlu atau tidak dilakukan suatu revisi, pengayaan, atau perubahan terhadap ketentuan yang ada,” ujar Albertus dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, Juni 2026.

Penyesuaian regulasi ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan terhadap kinerja produk unitlink di masa mendatang. Albertus secara spesifik berharap bahwa ketentuan yang akan diimplementasikan nantinya mampu mendorong pertumbuhan unitlink, serta menciptakan keseimbangan baru dengan produk asuransi tradisional. Saat ini, produk tradisional masih mendominasi pasar dengan pangsa sekitar 70%, sehingga harapan besar disematkan agar kedua jenis produk ini dapat tumbuh secara lebih seimbang ke depannya.

Lebih lanjut, Albertus menggarisbawahi potensi unitlink untuk mendongkrak pendapatan premi dari kanal bancassurance. Mayoritas produk yang ditawarkan melalui kanal bancassurance adalah unitlink. Oleh karena itu, jika kinerja unitlink terus membaik dan menarik minat nasabah, hal ini secara otomatis akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan premi melalui jalur distribusi tersebut.

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, telah mengindikasikan rencana OJK untuk meningkatkan status ketentuan unitlink dari Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK). Ketentuan unitlink saat ini diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. “Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK,” jelas Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Proses menuju penyusunan POJK ini telah melalui tahap diskusi dan brainstorming awal yang intensif antara OJK dan asosiasi industri. Diskusi tersebut mencakup berbagai aspek penguatan regulasi yang krusial, di antaranya:

  • Perlindungan Konsumen: Memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi secara maksimal, termasuk transparansi informasi, kejelasan produk, dan mekanisme penanganan keluhan yang efektif.
  • Tata Kelola Produk: Meningkatkan standar tata kelola produk unitlink agar lebih baik, mulai dari desain produk, proses penjualan, hingga pengelolaan dana investasi yang melekat.
  • Keberlanjutan Industri: Menjaga dan memperkuat fundamental industri unitlink agar tetap sehat dan mampu beroperasi secara berkelanjutan dalam jangka panjang, serta memberikan manfaat optimal bagi para pemegang polis.

Kinerja Unitlink Tetap Menjanjikan

Meskipun sedang dalam proses penyesuaian regulasi, kinerja produk unitlink tercatat masih menunjukkan tren positif. Data dari AAJI mencatat bahwa pada kuartal I-2026, kinerja premi asuransi jiwa dari produk unitlink berhasil mencapai Rp 17,17 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kontribusi produk unitlink terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa juga cukup signifikan. Pada kuartal I-2026, unitlink memberikan kontribusi sebesar 36,32% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp 47,27 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa unitlink masih menjadi salah satu produk primadona di pasar asuransi jiwa Indonesia, meskipun tantangan dan kebutuhan akan penyempurnaan regulasi terus diupayakan.

Penyempurnaan regulasi ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk unitlink, tetapi juga mendorong inovasi produk yang lebih baik dan praktik bisnis yang lebih etis. Dengan dukungan OJK dan partisipasi aktif dari industri asuransi, masa depan produk unitlink diproyeksikan akan semakin cerah dan mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.