Hukum  

Polisi Pantau Medsos Pasca Demo Air di BP Batam, Sebar SARA Bakal Kena ‘Tegur’ Virtual

Pasca Demo Air di BP Batam
Ilustrasi personel cyber crime kepolisian memantau akun medsos yang mengandung SARA dan ujaran kebencian. (Foto: Patrolmedia/AI)

Patrolmedia, ​Batam – Polda Kepri memperketat pengawasan di ruang digital pasca aksi unjuk rasa warga Sengkuang terkait krisis air di depan kantor BP Batam beberapa waktu lalu.

Polisi menemukan adanya sejumlah akun media sosial yang mulai menyebarkan narasi bermuatan SARA dan provokasi.

​Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan patroli siber telah mendeteksi akun-akun tersebut.

Sebagai langkah awal, polisi mengirimkan Peringatan Virtual Polisi (PVP) alias teguran langsung ke akun yang bersangkutan.

​”Dalam hasil pemantauan patroli siber, petugas menemukan sejumlah akun yang terindikasi menyebarkan komentar dan narasi bernuansa SARA pasca-aksi unjuk rasa,” kata Silvester dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

​Silvester menegaskan, pengiriman peringatan virtual ini merupakan bentuk pendekatan persuasif.

Tujuannya agar warga tidak terjerat pelanggaran UU ITE, yang kini ketentuannya juga telah diatur dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026.

​”Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun apabila peringatan tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Tips Bijak Bermedsos ala Polda Kepri

​Guna menjaga situasi Kamtibmas di Kepri tetap kondusif, polisi meminta masyarakat tidak asal sharing informasi yang belum tentu kebenarannya.

Media sosial diharapkan menjadi ruang yang produktif, bukan ajang pecah belah.

​Berikut imbauan Polda Kepri agar warga terhindar dari jeratan hukum di ruang digital:

​Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya tidak jelas.

​Saring sebelum sharing: Verifikasi sumber berita sebelum membagikannya.

​Hindari komentar kebencian: Jauhi narasi yang menyerang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

​Jaga kondusivitas dengan mengutamakan persatuan demi keamanan daerah.

​”Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tugas bersama seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril