Daerah  

Dedi Mulyadi: Angkot Puncak Dilarang Beroperasi Saat Nataru

Panbil Mall

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Puncak, Bogor, khususnya saat periode libur Hari Natal dan Tahun Baru 2025/2026 (Nataru). Salah satu kebijakan yang akan kembali diterapkan adalah pemberian kompensasi kepada para pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) di wilayah Puncak, agar mereka bersedia menghentikan sementara operasionalnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan serupa telah berhasil diterapkan sebelumnya saat periode mudik Lebaran 2025 dan terbukti efektif. “Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ujar Dedi Mulyadi. Pemberian kompensasi ini ditujukan khusus untuk angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, yang mencakup wilayah Bogor dan Cianjur. Tujuannya jelas, yakni untuk mengurangi volume kendaraan di salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Barat tersebut selama momen liburan panjang.

Rincian Kompensasi dan Target Penerima

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa kompensasi ini diberikan sebagai bentuk pengganti pendapatan bagi para sopir dan pemilik angkot yang terpaksa menghentikan sementara aktivitas mereka. Angkot di kawasan Puncak diminta untuk tidak beroperasi selama empat hari krusial, yaitu pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan dilanjutkan pada 30-31 Desember 2025.

Besaran kompensasi yang akan diterima adalah Rp 200.000 per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan total kompensasi sebesar Rp 800.000 selama empat hari kebijakan ini diberlakukan.

“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan,” ungkap Diding Abidin. Jumlah ini mencakup seluruh elemen yang terlibat dalam operasional angkot di Puncak, memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara finansial akibat kebijakan ini.

Perluasan Program Kompensasi

Tidak hanya terbatas pada angkot di Puncak, Dinas Perhubungan Jawa Barat juga berencana untuk memperluas program kompensasi ini kepada moda transportasi tradisional di beberapa daerah lain di Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan serupa kepada para pengemudi yang juga berpotensi terdampak oleh meningkatnya mobilitas masyarakat.

Moda transportasi tradisional yang menjadi sasaran program ini meliputi pengemudi delman dan becak. Daerah-daerah yang akan mendapatkan perhatian meliputi Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Cirebon. “Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” kata Diding Abidin. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat membantu menjaga kelangsungan pendapatan para pengemudi transportasi tradisional di tengah kepadatan lalu lintas saat libur Nataru.

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan pengawasan langsung di lapangan selama masa libur Hari Natal dan Tahun Baru. Petugas akan memantau secara ketat apakah angkot, becak, dan delman yang menerima kompensasi benar-benar menghentikan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” tegas Diding Abidin. Mekanisme pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah benar-benar memberikan dampak positif dalam mengurangi kemacetan dan tidak disalahgunakan.

Bukti Keberhasilan Kebijakan Sebelumnya

Dinas Perhubungan Jawa Barat mengklaim bahwa kebijakan penghentian sementara operasional angkot, becak, dan delman pada periode mudik Lebaran 2025 telah terbukti efektif dalam meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan di jalur-jalur utama. Sebagai contoh, peningkatan kecepatan tercatat pada lintas Limbangan-Malangbong, di mana rata-rata perjalanan Garut-Bandung meningkat signifikan dari sebelumnya 10-20 kilometer per jam menjadi 20-30 kilometer per jam.

Selain itu, di lintas Garut-Tasikmalaya, kecepatan rata-rata kendaraan juga mengalami peningkatan dari 20-30 kilometer per jam menjadi 30-40 kilometer per jam. Peningkatan kecepatan ini tentu saja memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota. Keberhasilan ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan serupa dalam menghadapi tantangan arus libur Nataru 2025/2026 di kawasan Puncak dan daerah lainnya di Jawa Barat.