Benih Ganja Mojokerto: Misteri Internasional di Rumah Kontrakan

Kebun Ganja di Jombang: Jejak Bibit dari London dan Keahlian Botani Pelaku

JOMBANG – Pengungkapan kebun ganja skala rumahan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah membuka tabir misteri terkait asal-usul bibit yang digunakan oleh pelaku. Penelusuran mendalam oleh Kepolisian Resor Jombang mengindikasikan bahwa bibit ganja tersebut kemungkinan besar didatangkan dari luar negeri, dengan jejak digital yang mengarah ke London, Inggris.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal telah menemukan petunjuk kuat mengenai sumber bibit tersebut. “Dari hasil pendalaman, kami menemukan petunjuk bahwa bibit ganja didatangkan dari luar negeri. Jejak digitalnya mengarah ke London,” ungkap Iptu Bowo.

Transaksi pembelian bibit ganja ini diduga dilakukan melalui platform daring (online). Lebih lanjut, pelaku diduga menggunakan identitas palsu atau identitas pihak lain untuk menyamarkan transaksi tersebut, sebuah taktik yang umum digunakan untuk menghindari deteksi oleh aparat penegak hukum. “Transaksinya dilakukan secara online, menggunakan nama orang lain. Ini diduga sebagai upaya mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut,” tambah Iptu Bowo.

Upaya penelusuran asal-usul bibit ini menjadi krusial dalam mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pemasok bibit dari mancanegara.

Keahlian Botani dan Sistem Penanaman yang Terstruktur

Selain fokus pada asal-usul bibit, pihak kepolisian juga mengungkap fakta menarik mengenai latar belakang pelaku, yang diketahui bernama Rama, seorang pria berusia 43 tahun asal Surabaya. Rama ternyata memiliki pengetahuan di bidang botani, yang kemudian ia manfaatkan untuk mengembangkan metode penanaman ganja yang lebih canggih.

Sebelum beralih ke sistem modern, Rama sempat mencoba menanam ganja dengan cara konvensional. Namun, usahanya ini tidak membuahkan hasil yang signifikan. “Pengakuan pelaku, awalnya ia menanam sekitar 40 batang dengan cara konvensional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan, hanya sekitar 1,7 kilogram,” jelas Iptu Bowo.

Pengalaman kegagalan tersebut mendorong Rama untuk terus belajar dan bereksperimen. Berbekal pengetahuannya di bidang botani, ia kemudian memodifikasi beberapa ruangan di rumah kontrakan yang disewanya menjadi sebuah laboratorium budidaya ganja tertutup (indoor). Sistem penanaman yang ia terapkan sangat terstruktur dan rapi, dilengkapi dengan berbagai peralatan pendukung yang memadai. “Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya cukup rapi dan terencana,” katanya.

Siklus Pembibitan Mandiri

Tak berhenti pada penanaman, Rama juga diketahui melakukan proses pembibitan ganja secara mandiri. Beberapa tanaman ganja sengaja dibiarkan tumbuh hingga mencapai kematangan untuk menghasilkan biji. Biji-biji inilah yang kemudian ia manfaatkan untuk melanjutkan siklus penanaman berikutnya, menciptakan kemandirian dalam pasokan bibitnya. “Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk pembibitan lanjutan,” pungkas Iptu Bowo.

Praktik budidaya ganja skala besar ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang pada hari Senin, 15 Desember 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan batang ganja yang masih dalam pot, serta sejumlah ganja yang siap untuk diedarkan.

Rama ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain Rama, satu orang lainnya berinisial Y juga telah diamankan oleh kepolisian sehari sebelumnya, pada Minggu, 14 Desember 2025. Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam jaringan pemasok bibit, maupun dalam jaringan peredaran hasil panen ganja tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jombang dan sekitarnya.