Bantuan Subsidi Upah Kemenag 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Madrasah Non-ASN
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang ditujukan khusus bagi guru madrasah berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan investasi Kemenag untuk masa depan pendidikan agama di Indonesia. Guru madrasah non-ASN yang memenuhi kriteria akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, dengan penyaluran selama dua bulan dalam satu tahun anggaran.
Proses selanjutnya setelah nama penerima dirilis adalah verifikasi dan validasi akhir oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi terhadap data guru yang terlampir. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Poin Penting yang Wajib Diketahui Guru Non-ASN
Berdasarkan surat edaran nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, terdapat enam poin penting yang wajib diketahui oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Provinsi terkait penyaluran BSU:
- Verifikasi dan Validasi Akhir Data Guru: Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru non-ASN yang telah diajukan sebagai calon penerima BSU 2025.
- Penerusan Informasi Penyaluran BSU: Kanwil Kemenag Provinsi bertanggung jawab meneruskan informasi mengenai penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
- Memastikan Rekening Aktif: Penting untuk memastikan bahwa setiap calon penerima memiliki rekening bank yang aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penyaluran dana.
- Pembuatan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM): Calon penerima diwajibkan untuk membuat dan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk akuntabilitas.
- Monitoring dan Pelaporan Penyaluran: Kanwil Kemenag Provinsi bertugas melakukan pemantauan (monitoring) serta pelaporan terkait proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
- Pelaporan Hasil Verifikasi: Hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU harus dilaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui email [email protected] paling lambat pada Selasa, 16 Desember 2025.
Petunjuk Teknis Penyaluran BSU Guru Non-ASN
Penyaluran BSU ini memiliki petunjuk teknis yang jelas untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran. Beberapa poin utama dalam juknis tersebut antara lain:
- Penyaluran Langsung ke Rekening: Bantuan akan disalurkan secara langsung ke rekening bank aktif milik guru non-ASN.
- Besaran dan Jangka Waktu: Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per orang per bulan. Bantuan ini diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.
- Kelayakan Penerima: Setiap penerima yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis berhak menerima BSU.
Kondisi Penghentian Pemberian BSU
Terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penghentian pemberian BSU kepada guru non-ASN. Kondisi tersebut meliputi:
- Penerima meninggal dunia.
- Penerima telah mencapai usia 60 tahun.
- Penerima tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada madrasah.
- Penerima diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik sebagai guru maupun dalam jabatan lain, di lingkungan Kemenag maupun instansi lain.
- Penerima mengalami halangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
- Penerima tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Kriteria Calon Penerima BSU Kemenag
Untuk dapat menerima BSU dari Kemenag, guru madrasah non-ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Calon penerima wajib memiliki NIK yang terdaftar.
- Aktif Mengajar: Harus aktif mengajar pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan terdaftar dalam pangkalan data Kemenag.
- Belum Bersertifikat Pendidik: Kriteria ini khusus ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Guru yang sudah bersertifikat pendidik tidak termasuk dalam penerima BSU ini.
- Memiliki PTK ID: Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) dari Kemenag.
- Surat Keputusan Pengangkatan: Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru pada madrasah.
- Bukan Penerima Bantuan Sejenis: Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag.
- Usia Belum Pensiun: Belum mencapai usia pensiun, yaitu 60 tahun.
- SPTJM: Wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Anggaran yang disiapkan untuk BSU tahun 2025 ini cukup besar, mencapai Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menyatakan bahwa BSU ini bukan sekadar bantuan, melainkan sebuah bentuk investasi strategis untuk masa depan pendidikan agama. “Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” tegasnya.
Langkah-Langkah Pencairan BSU Kemenag 2025
Bagi guru yang namanya telah tercantum sebagai penerima BSU, proses pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk. Guru penerima akan mendapatkan notifikasi pada akun Simpatika mereka. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti:
- Cetak Surat Keterangan Penerima BSU: Guru perlu mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2025 yang tersedia di akun Simpatika mereka.
- Cetak dan Tanda Tangani SPTJM: Selanjutnya, guru harus mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.
- Cetak Surat Kuasa Rekening: Guru juga perlu mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, dan menandatanganinya tanpa materai.
- Datang ke Bank Penyalur: Setelah semua dokumen siap, guru dapat mendatangi kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BRI Syariah yang telah ditunjuk. Pastikan membawa dokumen penting seperti KTP, NPWP (jika sudah dimiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM yang bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
- Buka Rekening Baru (Jika Diperlukan): Bagi guru yang belum memiliki rekening di bank penyalur, proses pembukaan rekening baru akan dilakukan di BRI atau BRI Syariah. Setelah proses selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada guru.
Dengan adanya BSU ini, diharapkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN dapat meningkat, sekaligus memberikan motivasi tambahan dalam menjalankan tugas mulia mendidik generasi penerus bangsa.






















