Sistem Perpajakan Digital Coretax DJP Alami Pemeliharaan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, para wajib pajak yang mencoba mengakses layanan perpajakan digital Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapati pengalaman yang tidak biasa. Alih-alih halaman login standar, mereka disambut dengan pengumuman pemeliharaan sistem. Layar menampilkan ilustrasi server yang sedang diperbaiki, lengkap dengan ikon kunci inggris, roda gigi, dan tanda peringatan berwarna kuning, menandakan bahwa sistem sedang dalam proses perbaikan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengguna: Mengapa Coretax tidak dapat diakses? Apakah ini gangguan massal atau serangan siber? Dan sampai kapan kondisi ini akan berlangsung?
Bukan Gangguan, Melainkan Peningkatan Kualitas Layanan
Kabar baiknya, tidak ada indikasi gangguan keamanan data atau kerusakan sistem yang tidak terduga. Kendala akses yang terjadi merupakan bagian dari prosedur pemeliharaan terencana yang dilakukan oleh DJP.
Pengumuman resmi di laman Coretax DJP mengonfirmasi bahwa sistem sedang menjalani pemeliharaan (maintenance) untuk meningkatkan kualitas layanan. Pemeliharaan ini merupakan praktik standar dalam dunia teknologi informasi, terutama untuk sistem sebesar Coretax yang melayani jutaan wajib pajak di seluruh Indonesia. Pemeliharaan berkala diperlukan untuk memastikan infrastruktur tetap optimal, perangkat lunak selalu diperbarui, dan performa sistem tetap cepat, aman, dan andal.
Dampak Sementara: Penangguhan Layanan
Selama periode pemeliharaan, seluruh layanan Coretax DJP sementara tidak dapat diakses. Ini berarti semua aktivitas perpajakan digital yang bergantung pada sistem Coretax, termasuk:
- Pembuatan faktur pajak
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Layanan administrasi lainnya
terhenti sementara.
DJP mengimbau wajib pajak untuk menunda aktivitas perpajakan dan tidak mencoba mengakses ulang halaman Coretax secara berulang kali, karena tindakan tersebut tidak akan membuahkan hasil. DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pemeliharaan terencana ini dan meminta pengertian dari seluruh pengguna layanan.
Jadwal Pemeliharaan Sistem
Informasi terpenting yang dicari oleh publik adalah jadwal pemeliharaan sistem. Berikut adalah detail waktu berdasarkan pengumuman resmi:
- Hari/Tanggal: Selasa, 09 Desember 2025
- Waktu Mulai: Pukul 11.00 WIB
- Waktu Selesai: Pukul 12.00 WIB
Dengan demikian, layanan Coretax diperkirakan akan kembali normal pada pukul 12.00 WIB. Durasi pemeliharaan dijadwalkan hanya berlangsung selama satu jam, bertepatan dengan jam istirahat siang, dengan harapan dapat meminimalkan gangguan terhadap jam kerja produktif wajib pajak.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Selama masa pemeliharaan sistem Coretax, wajib pajak disarankan untuk:
-
Menunda sementara aktivitas perpajakan: Hindari melakukan aktivitas seperti pembuatan faktur, pelaporan SPT, atau pengajuan administrasi lainnya melalui Coretax hingga sistem kembali normal.
-
Tidak memaksakan akses: Jangan terus-menerus mencoba mengakses halaman Coretax, karena hal ini tidak akan mempercepat proses pemeliharaan dan dapat membebani sistem.
-
Memantau informasi resmi: Ikuti perkembangan informasi terbaru mengenai status pemeliharaan sistem Coretax melalui situs web resmi DJP atau saluran komunikasi resmi lainnya.
-
Memanfaatkan waktu untuk persiapan: Gunakan waktu pemeliharaan untuk mempersiapkan dokumen atau informasi yang diperlukan untuk aktivitas perpajakan Anda. Dengan begitu, Anda dapat segera melanjutkan pekerjaan setelah sistem kembali online.
-
Bersabar dan memahami: Pemeliharaan sistem adalah bagian penting dari upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan digital. Dengan bersabar dan memahami, wajib pajak turut berkontribusi dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik.
Komitmen DJP untuk Layanan yang Lebih Baik
Pemeliharaan sistem Coretax ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan digital. Dengan melakukan pemeliharaan berkala, DJP berupaya untuk:
- Meningkatkan performa sistem: Memastikan sistem Coretax dapat beroperasi dengan cepat dan efisien, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitas perpajakan.
- Memperkuat keamanan data: Melindungi data wajib pajak dari ancaman keamanan siber.
- Memperbarui fitur dan fungsi: Menambahkan fitur dan fungsi baru yang relevan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.
- Memastikan ketersediaan layanan: Meminimalkan potensi gangguan layanan di masa mendatang.
Dengan layanan yang lebih baik, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.




















