Dua pria berinisial KDN dan ATW yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan KDA, perempuan 19 tahun yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ternyata tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Kepolisian menyebut keduanya datang ke lokasi setelah KDN memancing korban agar mendatangi tempat kejadian perkara. Dari penyelidikan awal, motif yang diduga melatarbelakangi aksi itu adalah keinginan menguasai barang milik korban.
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Minggu, 11 Oktober. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan dipicu hubungan asmara, keluarga, atau relasi lain antara korban dan pelaku. Menurut polisi, KDN menjadi sosok yang menghubungi dan mengajak korban ke kos tempat pembunuhan terjadi. Di sana, korban diduga menjadi sasaran perampasan setelah tiba di lokasi.
Budi menjelaskan, barang yang dibidik pelaku adalah ponsel milik korban serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Karena itulah, penyidik sementara menyimpulkan motif kasus ini bersifat ekonomi. Polisi belum mengungkap detail lengkap rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan, tetapi fokus pemeriksaan saat ini mengarah pada cara pelaku membawa korban ke tempat kejadian dan bagaimana barang-barang korban kemudian dikuasai.
KDA ditemukan sudah tidak bernyawa pada Kamis, 8 Oktober. Saat itu, kondisi tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan: tangan dan kaki terikat tali rafia, wajah bagian kiri mengalami luka, dan lehernya terjerat kaus. Temuan itu membuat kasus ini langsung ditangani serius oleh aparat kepolisian karena ada indikasi kuat tindak pidana pembunuhan disertai upaya mengikat korban.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan penemuan jasad korban. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya lebih dulu menangkap KDN di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam. Sementara ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Setelah keduanya ditangkap, penyidik membawa mereka ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga terkait dengan aksi kejahatan itu. Barang-barang tersebut antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, ponsel, dan sepeda motor. Saat ini, kedua tersangka masih ditahan sementara penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mendalami keterangan para pelaku sebelum perkara dilimpahkan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.























