Berita  

MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran Setara SMA, Ini Rangkaian Fakta di Persidangan

Panbil Mall

Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan belum ada bukti yang cukup kuat untuk memastikan ijazah pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setara dengan SMA atau tingkat yang sepadan di Indonesia. Kesimpulan itu muncul setelah hakim mendengar keterangan sejumlah pihak, memeriksa dokumen penyetaraan, dan menilai rangkaian berkas pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan, perhatian majelis tidak hanya tertuju pada satu dokumen kelulusan, melainkan pada keseluruhan riwayat belajar yang diserahkan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan atas nama Gibran masuk secara daring pada 6 Agustus 2019. Berkas yang dilampirkan mencakup rekam belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Setelah menelaah mata pelajaran serta standar kompetensi lulusan, tim penilai di Kemendikdasmen menempatkan riwayat pendidikan itu pada kesesuaian dengan program akuntansi dan keuangan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Artinya, penilaian pemerintah tidak berhenti pada pencocokan nama sekolah semata, tetapi melihat keterhubungan antarjenjang pendidikan dan isi pembelajaran yang pernah dijalani pemohon.

Tim penilai juga menegaskan bahwa proses tersebut tidak dibangun dari satu lembar sertifikat saja. Dalam mekanisme penyetaraan, sertifikat O-Level tidak langsung dianggap sebagai ijazah SMA di Indonesia. Dokumen itu diperlakukan sebagai bagian dari jejak pendidikan menengah yang harus dibaca bersama catatan lain agar dapat ditentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

Hasil kajian itu kemudian melahirkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang diterbitkan pada tanggal yang sama, 6 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, pendidikan pemohon dinyatakan setara dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada tingkat SMK. Dokumen inilah yang ikut menjadi pusat pembahasan di MK ketika hakim menilai apakah ada dasar yang cukup untuk menyebut ijazah luar negeri tersebut setara dengan SMA atau sederajat.

Di sisi lain, keterangan dari perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri justru menunjukkan tidak adanya arsip yang dapat memperkuat jejak dokumen pendidikan itu. Atase Pendidikan KBRI Singapura menyampaikan bahwa pihaknya tidak memegang berkas terkait jenjang pendidikan Gibran. Hal serupa diungkapkan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Yuli menyebut kedutaan di Canberra tidak memiliki catatan permohonan maupun dokumen atas nama Gibran Rakabuming Raka, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Pada bagian akhir sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau jenjang setingkat. Majelis juga menilai berkas yang muncul dalam proses penyetaraan kebanyakan berupa sertifikat kehadiran, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Menurut pandangan hakim, sertifikat kehadiran hanya menunjukkan seseorang pernah mengikuti pembelajaran, bukan bukti resmi bahwa ia telah lulus dari suatu jenjang pendidikan.