Patrolmedia, Tanjungpinang – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK) sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi jurnalis Kepri.
Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menyatakan kehadiran LBH KJK nantinya untuk menjawab semakin tingginya risiko hukum yang dihadapi jurnalis, mulai dari ancaman keselamatan hingga potensi kriminalisasi saat mengungkap isu sensitif.
“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak tertentu yang tidak jarang merasa terganggu dengan pemberitaan,” kata Ady saat pembentukan LBH di Sekretariat KJK, Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025).
“Karena itu, LBH KJK hadir untuk memberi pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” lanjutnya.
Selain untuk profesi wartawan, LBH KJK juga membuka layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu di Kepri.
“Kita berikan pendampingan hukum gratis bagi rekan-rekan media yang berhadapan dengan hukum dan juga kepada masyarakat melalui LBH – KJK ini secara gratis,” kata Ady.
Ia menegaskan, LBH KJK akan segera mulai merancang program-program kerja strategis seperti klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers.
“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis Kepri memiliki tempat untuk mengadu, tempat untuk belajar, dan tempat untuk memperoleh perlindungan,” kata Ady.
“LBH KJK adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” tutupnya.
Disamping itu, Dr Achmad Yani yang menjadi praktisi hukum KJK, menegaskan LBH tersebut akan membantu jurnalis memahami hak-hak hukum sesuai UU Pers, termasuk lewat sosialisasi dan pelatihan rutin.
Ia memastikan pengurus segera mengurus legalitas lembaga ke Kementerian Hukum agar bisa langsung menjalankan pendampingan.
“LBH KJK tidak hanya akan menjadi lembaga yang bergerak ketika masalah terjadi, tetapi juga akan fokus memberikan sosialisasi dan pelatihan hukum bagi jurnalis agar mereka lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” kata Yani.
Praktisi Hukum KJK, Agustinus Marpaung, menekankan pentingnya edukasi hukum berkelanjutan untuk mencegah sengketa yang melibatkan jurnalis.
Menurutnya, pemahaman yang baik soal kode etik dan aturan hukum menjadi kunci agar pers dapat bekerja tanpa tekanan.
“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan untuk memastikan bahwa insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan tetap dalam koridor hukum,” ujar Agustinus.
KJK berharap kehadiran LBH dapat menciptakan lingkungan kerja jurnalistik yang lebih aman, profesional, dan berintegritas.
Lembaga ini juga diproyeksikan menjadi pilar penting dalam menjaga kebebasan pers dan transparansi publik di Kepri.
Editor: Erwin Syahril






















