JAKARTA – Tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), yaitu Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Roy Suryo akan kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut telah menerima surat panggilan untuk diperiksa. Namun, pihak penyidik belum bisa memastikan apakah ketiganya akan hadir atau tidak.
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” ujar Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (10/11/2025). Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan kembali ke penyidik terkait kehadiran para tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan harapan agar para tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut. Hal ini dilakukan agar hak para tersangka sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi melalui berita acara dapat terpenuhi.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pihak kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
- Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
- Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Iman menjelaskan bahwa pembagian tersangka ke dalam dua klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik. Setiap tersangka diberi klasifikasi sesuai dengan perbuatan hukum yang mereka lakukan.
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.




















