Hukum  

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Hadapi dengan Kepala Tegak

Tersangka kasus ijazah jokowi
Dokter Tifa mengunggah foto editan dirinya (tengah), Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang menggambarkan sebagai tokoh superhero. (Foto: @doktertifa)
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
dr.Tifauzia Tyassuma, M.Sc. (Foto: @doktertifa)

8 Orang jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi terkait dugaan fitnah.

Jokowi melapor menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menyebut penetapan 8 tersangka setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara melibatkan internal dan eksternal kepolisian.

Dalam prosesnya, polisi menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, hingga bahasa. Selain itu, turut dilibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

“8 tersangka kami bagi dalam 2 klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

“Klaster kedua, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Adapun 5 tersangka pada klaster pertama adalah:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Royani (KTR)
  • Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE) dan
  • Damai Hari Lubis (DHL).

3 orang yang ditersangkakan polisi pada klaster kedua yakni:

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan
  • Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

 

(Iwn/EN)