Mega Korupsi Dermaga Batam, Negara Tekor Rp30,6 Miliar

Korupsi Dermaga Batam
Kapi
Panbil Mall
Korupsi Dermaga Batam
Kasus ini diumumkan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengumumkan kasus mega korupsi proyek  revitalisasi kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar. Polda Kepri menentapkan 7 tersangka dari kasus ini, Rabu (1/10/2025). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Polisi membongkar praktik mega korupsi dermaga Batam, proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar.

Hasil audit BPK RI mengungkap, negara tekor hingga Rp30,6 miliar.

Proyek revitalisasi dermaga yang seharusnya jadi kebanggaan Batam malah berujung bancakan uang negara.

Kasus ini diumumkan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Batam, Rabu (1/10/2025).

Turut hadir jajaran pejabat utama Polda Kepri dan awak media. “Ini bukti keseriusan Polda Kepri memberantas korupsi. Penyidikan kami lakukan profesional dan transparan,” tegas Asep.

7 Tersangka Ditangkap

Setelah setahun lebih diselidiki Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, penyidik akhirnya menetapkan 7 orang tersangka yaitu:

  1. AMU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. IMA – Kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
  3. IMS – Komisaris PT ITR.
  4. ASA – Dirut PT MUS.
  5. AHA – Dirut PT DRB.
  6. IRS – Konsultan Perencana.
  7. NVU – bagian dari KSO penyedia.

Mereka diciduk di Jakarta, Bali, dan Batam, lalu digelandang ke Mapolda Kepri. Kini seluruhnya sudah mendekam di Rutan Polda Kepri.

Proyek Mangkrak, Duit Cair

Ironisnya, proyek yang seharusnya tuntas dalam 390 hari (Oktober 2021–November 2022) justru molor hingga kontrak diputus pada Mei 2023.

Namun, pembayaran tetap mengalir deras sebesar Rp63,6 miliar sudah cair ke penyedia jasa meski pekerjaan tak beres.

Penyidik pun menemukan laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu, mark up volume pekerjaan, hingga bocornya data rahasia lelang dari konsultan ke penyedia dengan imbalan uang.

Barang Bukti Segunung

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 74 barang bukti. Mulai dari dokumen kontrak, laporan bulanan, pencairan anggaran, hingga barang berharga berupa perhiasan emas 68,89 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya adalah logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.

Aset lain milik para tersangka masih ditelusuri untuk disita demi memulihkan kerugian negara.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman terhadap para terangka maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar, plus perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.