
Patrolmedia, Jakarta – Polda Metro Jaya membantah mempersulit keluarga untuk membesuk aktivis yang di tahan atas kasus dugaan provokasi demo ricuh DPR di Jakarta pada akhir Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa seluruh proses kunjungan sudah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP).
Karena itu, akses membesuk tetap terbuka selama pihak keluarga mematuhi aturan yang berlaku.
“Pihak keluarga yang membesuk tidak dipersulit. kata Ade, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Tribratanews.
Ade juga membantah kabar yang menyebut sebagian keluarga dan pendamping hukum aktivis yang ditahan sulit membesuk tahanan.
Sebelumnya, perwakilan dari Lokataru Foundation dan sejumlah aktivis menyampaikan keluhan terkait terbatasnya akses kunjungan.
Mereka yang mengajukan keberatan di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Kasus ini berawal dari penangkapan sejumlah aktivis yang diduga menghasut massa dalam aksi demonstrasi DPR pada Agustus lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Polisi menyebut mekanisme besuk tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Selama pihak keluarga mengikuti prosedur yang ada, akses kunjungan ke tahanan dipastikan tidak akan ditutup.
(Kml/EN)






















