Polda Kepri Ringkus Pelaku Penipuan Asuransi Palsu Mengatasnamakan BNI Life, Korban Rugi Ratusan Juta

Bni life
K
Bni life
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menunjukkan sederet barang bukti yang diamankan dari perempuan berinisial S, pelaku penipuan mengatasnamakan BNI Life Lingga. (Foto: Ist) 

Patrolmedia, Batam – Pelaku kasus penipuan asuransi palsu BNI Life berinisial S (Perempuan 34) diringkus Ditreskrimsus Polda Kepri di Kabupaten Lingga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel palsu PT BNI Life Insurance, handphone, tablet, komputer, printer, hingga tumpukan polis asuransi fiktif dengan nilai premi Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Tak ketinggalan bundel rekening koran atas nama sejumlah saksi. Kerugian dari penipuan yang dilakukan S ditaksir ratusan juta rupiah.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengungkap modus pelaku menipu korbannya sudah berlangsung sejak Oktober 2021 silam.

Dengan kedok sebagai agen aauransi di salah satu bank, pelaku berhasil meyakinkan korbannya sampai bergabung jadi nasabah asuransi BNI Life.

“Modus tersangka mengaku sebagai agen bank (BNI Life), merayu calon korban dengan janji manis, lalu menggiring mereka membeli produk asuransi palsu. Atas penipuan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ungkap Kompol Indar, saat kasus ini diungkap lewat konferensi pers di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025).

Terbongkarnya kasus ini, lanjut Indar, bermula dari laporan polisi yang dilayangkan BNI Life Insurance pada Maret 2025 di Kecamatan Dabo Singkep, Lingga.

“Tersangka S ini ternyata bukan pemain tunggal. Ia juga terjerat kasus lain yang sedang ditangani Polres Lingga atas kasus penipuan dan penggelapan,” bebernya.

Akibat ulahnya, tersangka S diancam maksimal 6 tahun penjara ditambah denda hingga Rp5 miliar dengan jeratan Pasal 78 Jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Kasus ini bukti keseriusan Polda Kepri memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi bukan cuma merugikan perusahaan, tapi juga menginjak nasabah yang sudah percaya,” tegas Kompol Indar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tak gampang tergiur oleh penawaran asuransi abal-abal. Warga diminta selalu mengecek keaslian dokumen dan legalitas perusahaan.

“Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tandasnya.

 

 

Editor: Erwin Syahril