
Patrolmedia, Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya tak menerima uang satu sen pun dari proyek korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Video: Hotman Paris Tantang Gelar Perkara Kasus Nadiem Dilaksanakan di Istana Presiden
“Saya buktikan. Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” kata Hotman merespon Kejagung yang menetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022, dikutip dari video pernyataannya, Jumat (5/9/2025).
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” sambung Pengacara ternama itu.
Ia mengatakan, seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar melihat hukum ditegakkan seadil-adilnya melalui momen yang menjerat Nadiem.
“Dan inilah saatnya. Saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan? Kenapa dia ditahan?,” tanya Hotman.
Menurutnya, kasus eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sama seperti Tom Lembong yang juga ditersangkakan atas kasus korupsi importasi gula, walaupun ia tak menerima aliran dana.
Hotman pun menyinggung soal pernyataan Kejagung yang menyebut Nadiem bertemu pihak Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook dilakai untuk proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Dalam pandangannya, Nadiem menemui pihak Google Indonesia hanya pertemuan biasa dan tak pernah sepakat memakai produk Chromebook di proyek tersebut.
Ia pun menantang agar gelar perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya di laksanakan di Istana Presiden.
“Tolong serkiranya pertama kali di gelar di istana. Salam dari Hotman Paris yang pernah memberikan bantuan hukum kepada Bapak 25 tahun tanpa noda 1 titik pun. Terima kasih, Bapak Presiden,” kata Hotman.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (5/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo membeber eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kala itu (tahun 2020), bertemu pihak Google Indonesia.
Pertemuan itu membahas terkait produk Google, salah satunya program Google for Education produk Chromebook yang akan digunakan kementerian, terutama peserta didik.
Pertemuan itu menyepakati Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan buat proyek pengadaan alat TIK.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup dengan memanggil H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku Staf Khusus Menteri.
Rapat melalui zoom meeting itu mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset.
“(Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo saat konferensi pers di Kantor Kejagung Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lalu, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” ungkap Nurcahyo.
Singkatnya, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS pada Februari 2021.
Atas proyek TIK itu, negara dirugikan sekitar Rp1,98 triliun.
(Iwn/EN)






















