Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo Usai Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer Dipecat
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers OTT dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). (Foto: Screenshot/KPK)

Patrolmedia, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dipecat dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK.

VIDEO: Mensesneg umumkan pemecatan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Immanuel Ebenezer dipecat melalui surat pemberhentian yang telah ditandatangani Prabowo.

Immanuel Ebenezer alias Noel jadi tersangka atas kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keprisoal kasus Immanuel Ebenezer yang telah resmi menjadi tersangka KPK.

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025), dilansir Kompas.

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

“Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

 

Editor: Fatmi Rahim