Hukum  

Diperiksa, Roy Suryo Ditanya Soal 37 Link dan Dicecar 118 Pertanyaan

Roy Suryo
Pakar
Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi terlapor terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya Rabu (20/8/2025). (Foto: Screenshot/ Kompas TV)

Patrolmedia, Jakarta – Pakar Telematika Roy Suryo selesai diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tusuhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (20/8/2025).

Roya Suryo mengungkap bahwa dirinya telah ditanya soal 37 link video yang berkaitan dengan pembahasan ijazah Jokowi.

“Tadi memang saya ngecek apa sih sebenarnya yang mau di tanyakan, ada 37 link yang ditanyakan. Dari 37 link itu semua ada saya ga? Ga ada pak, ya sudah, selesai, ngapain ditanyakan yang ga ada saya,” kata Roy Suryo kepada wartawan, dikutip dari Kompas TV.

“Meskipun mungkin 1, 2 ada saya, tetapi itu sangat minimalis, dari 37 itu hanya beberapa dan itu dibawah seper enamnya yang ada saya,” sambungnya.

Saat pemeriksaan, Roy Suryo juga dicecar 118 pertanyaan setebal 52 halaman oleh penyidik Polda Metro Jaya. Roy mengklaim dirinya telah menjawab semua pertanyaan tersebut.

“Dan semua saya jawab clear, tidak ada yang tidak saya jawab, semua saya jawab 118 pertanyaan itu dari awal sampai akhir,” katanya.

Penyidik juga menanyakan soal kepemilikan akun media sosial Roy Suryo. Namun ia menjawab tidak. Ia menyebut tidak pernah melakukan postingan di media sosial.

“Saya jawab tidak. Karena saya terbukti tidak pernah posting, saya tidak pernah melakukan penyiaran youtube,” katanya.

Roy juga mengatakan pemeriksaan dirinya terbilang cepat dan menjawab semua pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya, sesuai yang ia ketahui.

“Saya harus tandatangan 24 berkas, tapi masing-masing berkas itu sudah clear semua saya jawab,” katanya.

Roy juga menjelaskan posisinya bahkan memapar terkait penggunaan undang-undang ITE di pasal 32 dan 35.

Kemudian ia menjelaskan bagaimana penggunaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang harus memiliki bukti formil dan materi.

“Jadi harus ada yang benar-benar terbukti menghasut,” sebutnya.

“Semua pertanyaan tidak ada saya dan tidak perlu kemudian dilanjut, ya udah, tandatangan, selesai,” katanya.

Disamping itu, Roy mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah profesional dalam menangani pemeriksaan tersebut.

“Petugas Polda Metro Jaya profesional, karena begitu listrik mati, mereka langsung membawa berkas itu keluar, file itu kemudian di print di unit lain yang masih nyala (listrik), jadi tidak tidak terganggu,” ujarnya.

“Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, dan dengan sertijab pak Kapolda yang baru pak Irjen Pol Asep Edi Suheri, selamat,” ucap Roy Suryo.

Eks Menpora itu juga menyampaikan rekannya Tiffauzia Tiyassuma atau Dokter Tifa akan menjalani panggilan pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/8/2025).

Sedangkan Rismon Sianipar dan podcaster Michael Sinaga akan diperiksa pada Jumat (22/8/2025). 

(Ipl/EN)