
Patrolmedia, Batam -:- Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda divonis penjara seumur hidup.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman pidana mati.
Vonis penjara seumur hidup diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, Rabu (4/6/2025, dalam sidang putusan kasus penggelapan 1 kg sabu dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa Satria Nanda dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Tiwik dengan anggotanya Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Hakim Tiwik dalam bacaan putusannya di PN Batam, Rabu (4/6/2025).
Terdakwa Satria Nanda oleh hakim dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan,” kata Hakim Tiwik.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Nanda masih menggunakan waktu 7 hari mengambil sikap atas putusan hakim.
“Kami berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil keputusan,” kata Celvin Wijaya, Kuasa Hukum Satria Nanda.
Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan banding atas putusan hakim.
Menurut JPU putusan hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati.
“Kami menyatakan banding, ” kata JPU, Alinaex Hasibuan.
Sebelumnya, Sidang tuntutan terhadap mantan kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan 9 personil Polresta Barelang serta 2 dua orang pengedar digelar hari ini. Terdakwa Satria Nanda dituntut hukuman mati pada Senin (26/5) di Pengadilan Negeri Batam.
Senin lalu, (26/5/2025), saat sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Batam, terdakwa Satria Nanda dituntut hukuman mati.
Pembacaan tuntunan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan.
“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, 2 menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang.
Dalam uraian tuntutan, Satria disebut melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.
“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” kata JPU Alinaex pekan lalu. (EN)






















