
Patrolmedia, Karimun -:- Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri menyita 73.037 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita yang digelar selama sepekan, 19-25 Mei 2025.
Puluhan ribu batang rokok ilegal itu dari berbagai merek yang ditemukan beredar tanpa pita cukai.
Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Berdasarkan perhitungan awal, total nilai barang mencapai sekitar Rp64,85 juta dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menyampaikan seluruh barang hasil penindakan akan diproses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif ikut mengawasi peredaran barang ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada otoritas terkait,” kata Jerry, dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Selain upaya penindakan, Bea Cukai juga terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, baik kesehatan maupun penerimaan negara.
Kampanye ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta adil.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Karimun, Tain Kumarallah, mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok tak berpita cukai.
“Rokok ilegal ini merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” kata Tain.
Editor: M. Ichsan






















