Kokain dan Sabu 2 Ton Dimusnahkan TNI AL di Lantamal IV Batam

Kokain dan Sabu 2 ton
Tni
Kokain dan Sabu 2 ton
Barang bukti kokain dan sabu dengan total berat 2 ton dimusnahkan TNI AL di Mako Lantamal IV Batam, Selasa, 20 Mei 2025.

Patrolmedia, Batam-:- TNI AL di mako Lantamal IV Batam memusnahkan barang bukti kokain dan sabu 2 ton hasil tangkapan pada Selasa (13/5/2025) lalu oleh Lanal TBK di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepri.

Video: Konferensi Pers Pemusnahan 2 Ton Kokain dan Sabu di Mako Lantamal IV Batam

Pemusnahan dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S.Aldedharma dan jajaran TNI AL bersama dengan BNN, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Kejaksaan, Selasa (20/5/25).

“Pemusnahan ini telah menyelamatkan 16 juta jiwa dari dampak narkoba,” kata Laksdya Erwin S. Aldedharma dalam konferensi pers di Batam.

Sebelum pemusnahan, lanjutnya, barang bukti kokain dan sabu ditimbang ulang dan di uji laboratorium forensik.

“Timbang ulang dan pengujian ini untuk mengetahui isi kandungan narkoba tersebut,” kata Erwin.

Sekretaris Utama (Sestama) BNN, Tantan Sulistyana menyebut pihaknya BNN RI menerima limpahan narkoba seberat 2 ton yang ditangkap Lanal TBK.

“BNN telah menimbang ulang dan menyisihkan narkotika sesuai aturan hukum. Selanjutnya di uji lab di pusat lab narkotika BNN dan laboratorium Badan POM,” ujarnya.

Ia merinci hasil timbang ulang barang bukti yaitu didapati seberat 1.200 kg kokain dan sabu 705,8 kg.

Sisa dari kedua jenis narkoba paling berbahaya itu disisihkan untuk uji laboratorium dan penyidikan.

“Maka barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan totalnya 1.198.800 gram,” terang Tatan.

Saat ini, 5 pelaku yang ditangkap dari kapal ikan asing jadi tersangka dalam kasus penyelundupan barang haram tersebut.

Kelima tersangka yang dibekuk personel F1QR diantaranya 1 nahkoda asal Thailand berinisial KS dan 4 anak buah kapal (ABK) asal Myanmar berinisial UTT, AKO, KL, dan S.

1 nahkoda dan 4 ABK itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman pidana mati. (Ichsan)