
Patrolmedia, Jakarta -:- 9 pelaku usaha bahan pokok ditemukan Kemendag telah menyunat takaran beras yang mengakibatkan isi kemasan tak sesuai dengan label tertera.
“2025, ada sembilan,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Moga di Jakarta, Jumat (21/3/2025), seperti dilansir Antara.
Moga menegaskan, 9 pelaku usaha yang mengurangi takaran beras tersebut telah diberikan sanksi administratif.
Ia menyebut, temuan takaran beras disunat ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia selama Januari hingga Maret 2025.
Kemendag juga melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas yang berada di bawah Perum Bulog.
Adapun 9 pelaku usaha yang ditemukan mengurangi takaran beras tersebut berasal dari:
- Kendal (Jawa Tengah)
- Jakarta Selatan
- Kediri (Jawa Timur)
- Pangkalan Baru (Bangka Tengah)
- Pangkalpinang
- Lumajang (Jawa Timur)
- Mojokerto (Jawa Timur)
- Sumbawa (Nusa Tenggara Barat)
Kemendag pada Selasa (18/3/25), menggelar sosialisasi dan edukasi bagi 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Pembinaan dalam sosialisasi itu diberikan kepada produsen dan pengemas terkait penggunaan alat ukur dan timbangan agar sesuai dengan ketentuan.
Takaran beras disunat
Sanksi Sesuai Regulasi Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116.
Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda hingga pencabutan izin usaha.
“Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kami lebih mengedepankan sanksi administratif,” tutup Moga.
Editor: Erwin Syahril






















