
Patrolmedia, Batam -:- Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 11 mantan anggota kepolisian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis, 30 Januari 2025.
Saat sidang, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi terdakwa utama, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus raibnya 1 kg sabu yang menjeratnya.
“Saya terima, kalau yang mau dibantahkan harus langsung di pokok perkara. Untuk masalah dakwaan, tidak apa-apa kita lanjut saja,” ujar Calvin Wijaya, pengacara yang mendampingi Nanda.
Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi 2 hakim anggota yakni Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU terdiri dari Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Junaidi, salah satu anak buah Satria Nanda, dalam sidang juga memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Hakim Tiwi menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi pada 6 Februari 2025.
Sebelumnya, kasus sabu ini terungkap bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS di kawasan Simpang Dam Muka Kuning, Batam.
Dari pengakuan AS yang dibekuk dengan barang bukti 1 kilogram sabu, terungkap keterlibatan oknum polisi di Polresta Barelang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri, nama Kompol Satria Nanda yang juga mantan Kapolsek Lubuk Baja muncul dalam kasus tersebut.
Adapun 12 nama para terdakwa di kasus 1 kg sabu tersebut yakni:
- Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba)
- Iptu Shigit Sarwo Edhi
- Ipda Fadillah
- Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
- Bripka Junaidi Gunawan
- Bripka Rahmadi
- Bripka Jaka Surya
- Bripka Alex Chandra
- Bripka Aryanto
- Brigpol Maruf Rambe
- Azis (mantan Napi dan mantan polisi) dan Simanjuntak.
Dalam dakwaannya, 7 terdakwa polisi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5 terdakwa lainnya mendapat tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.*
Editor: Erwin Syahril






















