
Patrolmedia.co.id, Batam – 3 jenis narkoba, sabu- sabu, ganja dan ekstasi di musnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri sebagai barang bukti tangkapan selama Oktober hingga November 2024.
Dalam periode tersebut, 9 laporan polisi telah ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri 11 pria dan 2 perempuan.
Adapun rincian hasil barang bukti narkotika yang disita yakni sabu kristal seberat 2.111,23 gram atau sekitar 2,1 kg.
Dari 2,1 Kg, 15,8753 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 11,5647 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas.
Kemudian, ganja kering seberat 5.541,68 gram atau sekitar 5,5 kg, dengan 2 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 124,69 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
646 butir pil ekstasi, dengan 2 ½ butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 5 ½ butir untuk pemeriksaan labfor, dan 638 butir dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan kedalam air panas.
Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung mengungkap, dalam operasi tersebut sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepri menjadi tempat kejadian perkara.
Barang bukti ganja dengan berat 4.860,9 gram atau 4.8 Kg ditemukan di sebuah ruko kawasan Batam Kota.
Selain itu, terdapat pengungkapan 612 butir Pil ekstasi di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam.
“Semua barang bukti ini diperoleh dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam menjalankan joint investigation untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri,” kata Tidar, saat pemusnahaan ke 3 jenis narkoba tersebut di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/12/2024).
Ia mengatakan, pemusnahan barbut ini merupakan langkah konkret melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polda Kepri bersama Instansi terkait memerangi narkotika di Kepri,” ujarnya.
Dengan kolaborasi yang solid, Tidar berharap peredaran narkotika di Kepri dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Selain mengamankan pelaku peredaran, Tidar menyebut Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria.
“Salah satunya adalah seorang tersangka yang telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri,” pungkasnya.
Pemusnahan disaksikan PN Batam Rinaldi, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin, Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman, Perwakilan BNNP Kepri Farhan Azis, Bea Cukai Kepri diwakili Kepala Seksi Penindakan, Ardian Ramerta.
Kini, para tersangka dikenai pasal-pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka di kasus ini juga dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, hingga Pasal 127 dalam UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran dan penggunaan narkotika.
Editor: Erwin Syahril






















