TKI Ilegal Gagal Dikirim Dari Batam ke Malaysia

TKI Ilegal
Polisi

“Tim memeriksa MP dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada praktik penempatan PMI ilegal,” katanya.

Dalam pengembangan, muncul nama inisial LAM alias A diduga berperan sebagai cukong pengurus dan menyuruh inisial M untuk menyiapkan keberangkatan kedua calon TKI ilegal tersebut.

MP adan LAM telah merencanakan mengirimkan calon PMI tanpa melalui prosedur.

“Kami terus berupaya menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan penempatan ilegal,” kata Bazaro.

Bazaro membeber barang bukti yang diamankan berupa paspor kedua calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, serta 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan pengaturan penempatan.

Polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua perempuan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penempatan PMI ilegal demi mencegah korban eksploitasi dan perdagangan manusia,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. (Erwin)