Adapun syarat calon peserta UKW gratis yang
ditetapkan Dewan Pers sebagai berikut:
– Mengisi Formulir Pendaftaran
– Pas Foto Formal & Background Merah
– Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
– Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
– Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
– Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
– Pengalaman Jurnalistik
– Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
– Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
– Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
– Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.
Info lengkap bisa menghubungi Nurgiyanto dinomor 0857-2933-2724 atau Rassel 0895-3769-79666.
Untuk UKW Kepri dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-0122-1734).
Penulis: Nur Cahyono
Editor: Erwin Syahril






















