Klarifikasi Ruben Onsu Terkait Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar

Ruben Onsu Beri Penjelasan Terkait Status Tersangka

Presenter kondang Ruben Onsu akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban berinisial DM. Hal ini terjadi setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka terhadapnya, yang dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Ruben mengunggah sebuah foto tangan yang sedang menyimpul di akun Instagramnya, untuk memberikan klarifikasi terkait situasi yang dialaminya. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf atas keadaan yang terjadi, sekaligus menjelaskan bahwa ia telah berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada,” tulis Ruben Onsu dalam unggahannya. Ia menegaskan bahwa selama proses berlangsung, ia sudah berupaya untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah tanpa konflik. Namun, ia mengakui bahwa proses tersebut terkendala karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja dengannya sulit dihubungi.

Upaya Mengumpulkan Bukti

Menurut Ruben, ia telah menyiapkan bukti-bukti terkait kasus ini dan disampaikan kepada penyidik. Tujuannya adalah untuk melengkapi keterangan dan data yang ada. “Namun, karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa upaya ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri, tetapi lebih pada usaha untuk meluruskan informasi yang muncul. “Tujuannya agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya. Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri,” tambahnya.

Proses pengumpulan bukti ini ternyata memakan waktu cukup lama dan melibatkan banyak pihak. “Apa yang terjadi menjadi pembelajaran bagi saya. Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan,” tulis Ruben dalam pernyataannya.

Harapan dan Komentar dari Pihak Kepolisian

Dalam pernyataannya, Ruben Onsu juga berharap agar kasus ini tidak dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan atau menutupi isu lain. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan semangat selama proses berlangsung.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian. Menurut AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 22 Agustus 2025, dengan nomor register 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Kronologi yang dijelaskan oleh Joko menunjukkan bahwa terlapor RSO (Ruben Samuel Onsu) memiliki usaha dan menawarkan kesempatan investasi kepada korban DM. Korban tertarik dan menyetujui kesepakatan, sehingga menyerahkan modal dengan janji keuntungan. Namun, setelah masa kesepakatan berakhir, korban tidak mendapatkan keuntungan dan modal pun belum dikembalikan.

“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” tambah Joko. “Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan.”

Meski nilai kerugian DM masih dirahasiakan, Joko menegaskan bahwa hal tersebut akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai. “Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu akan dipanggil untuk diperiksa. “Nanti kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap RSO dalam status tersangka. Tapi nanti, karena baru beberapa hari kami naikkan statusnya,” kata Joko.

Proses hukum ini tentu akan berjalan secara terbuka dan transparan. Semua pihak terkait akan terlibat dalam proses penyidikan, termasuk para saksi dan ahli yang diperlukan. Dengan demikian, kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.