Jika dikalikan perbulan, BD bisa meraup keuntungan berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.
Dari kasus judi online ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan 2 unit Handphone
Sementara BD dan ASG dikenakan pasal 303 KUHP dan terancamn maksimal 10 tahun penjara.
Tidar menambahkan, pengungkapan itu bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala perjudian di Bintan.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya.
Sebelum itu, Kominfo tengah gencar memberantas aplikasi serupa yang berkaitan dengan judi online.
Tercatat, 118.320 situs atau aplikasi Judi online diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama 2022.
Pantauan Patrolmedia, aplikasi Higgs Domino Island hingga saat ini masih bisa didownload dan dimainkan. (EN)























