Tidak ada kalimat tersebut di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Sebagai turunan dari butir tersebut, maka 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.
“Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation,” terang Henry.
UU Pers satu-satunya yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru.
Kala itu, Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.
Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.
“Disini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang non-pers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” kata Henry.
Diberitakan Antaranews, terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers.
Henry menyebut, agar masalah tersebut diketahui Pemerintah Pusat, tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak yang penting sudah berbadan Hukum,” tutupnya. (Ich)






















