KPK: Pegawai Imigrasi Panik Tarik Dana Massal Usai Skandal Kemenaker Terungkap



KPK mengungkapkan adanya kepanikan yang terjadi di internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat lembaga antikorupsi ini melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Beberapa oknum pejabat Imigrasi langsung bergerak cepat untuk menarik dana tunai dalam jumlah besar dari bank-bank. “Bahkan ketika perkara RPTKA itu mencuat, para pihak di imigrasi ini kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran,” ujar Juru Bicara KPK Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Penyidikan kasus korupsi di Ditjen Imigrasi ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker yang sidangnya baru saja rampung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saat kasus tersebut diusut intensif, jaringan oknum di Ditjen Imigrasi merasa takut karena praktik pungli mereka bisa ikut terendus. Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi di Ditjen Imigrasi ini memang berawal dari hasil pengembangan kasus korupsi RPTKA di Kemenaker yang ditangani sebelumnya. “Karena memang perkara diimigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya,” jelasnya.

Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa uang tunai yang ditarik secara massal oleh para pejabat tersebut diduga kuat merupakan uang hasil pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian para Warga Negara Asing (WNA). “Dimana uang-uang itu diduga diperoleh dari hasil tindak pemerasan untuk pengurusan dokumen keimigrasinya,” papar Budi.



Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker periode 2017-2025 yang menjatuhkan vonis terhadap 8 pejabat Kemnaker pada April 2026. Dalam persidangan tersebut, KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang melibatkan biro jasa pengurusan dokumen asing yang sama di Ditjen Imigrasi.

Saat pengusutan Kemenaker menguat, oknum di Imigrasi panik dan mencoba menyamarkan uang haram dengan menariknya dari bank lalu mengubahnya menjadi emas batangan.

KPK menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Modus yang digunakan adalah menahan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) WNA dan baru menyetujuinya lewat sistem “ACC Klik” jika korban membayar biaya tambahan ilegal mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta per transaksi.

Tindakan yang Dilakukan oleh Oknum Pejabat

Beberapa langkah yang dilakukan oleh oknum pejabat Imigrasi antara lain:

Menarik dana tunai dalam jumlah besar dari bank, baik secara individu maupun kelompok.

Mengubah uang tunai menjadi bentuk aset yang lebih mudah disimpan, seperti emas batangan.

* Memanipulasi sistem “ACC Klik” untuk mempercepat proses pengajuan dokumen keimigrasian hanya bagi korban yang bersedia membayar biaya tambahan.

Dampak yang Terjadi

Kejadian ini menunjukkan bahwa ada indikasi kuat adanya keterlibatan oknum pejabat dalam praktik korupsi dan pemerasan. Tidak hanya merugikan negara, praktik ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Selain itu, tindakan penarikan dana yang massal menunjukkan bahwa para pelaku merasa khawatir akan terbongkar dan ingin menyembunyikan bukti-bukti yang bisa mengancam posisi mereka.

Langkah yang Diambil oleh KPK

KPK telah melakukan beberapa langkah penting dalam menangani kasus ini, termasuk:

Melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang mencurigakan.

Menetapkan tersangka terhadap para pejabat yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi.

* Menggali informasi lebih lanjut dari saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Kesimpulan

Peristiwa kepanikan di internal Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa praktik korupsi dan pemerasan masih marak terjadi. Hal ini membutuhkan tindakan tegas dan transparan dari lembaga anti-korupsi agar tidak terulang kembali. Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penguatan sistem, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional.