
Patrolmedia.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 6.502, 4 gram / 6,5 Kg dan ganja 2.490 gram atau 2,4 Kg.
Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga mengatakan pemusnahan BB itu merupakan hasil tangkapan kasus narkoba periode Januari-Februari 2022.
“Dari kedua jenis narkoba tersebut ada 6 tersangka yang diamankan,” ungkap Charles
saat pemusnahan di Pendopo Polda Kepri Rabu (16/2/22).
Charles menyebutkan, keenam tersangka tersebut berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT.
Mereka dan BB diamankan sudah berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika.
“Atas surat hasil tersebut maka kita musnahkan BB jenis sabu dan ganja ini,″ katanya.
Charles mengatakan, untuk BB Sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke septic tank.
“Untuk jenis ganja kita musnahkan dengan cara dibakar,” ungkapnya.
Pemusnahan itu disaksikan para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan bisa 20 tahun penjara.
Mereka diancam dengan pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Chandra)






















