Bisnis  

Investor Bisa Pilih Saham di 3 Papan Pencatatan BEI, Simak Kriterianya

Papan elektronik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta.

Dengan nilai kapitalisasi pasar yang relatif besar, saham di Papan Utama ini juga memberikan bobot terbesar bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Persyaratan yang harus dipenuhi ketika saham Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Utama, yaitu harus memenuhi syarat membukukan pendapatan usaha lebih dari 36 bulan, dan membukukan pendapatan minimal tiga tahun terakhir.

Laporan keuangan minimal diaudit oleh akuntan publik selama 3 tahun, dengan 2 tahun terakhir mendapatkan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Selain itu ada persyaratan minimal jumlah pemegang saham sebanyak 1.000 pihak.

Selain itu, jumlah saham yang ditawarkan ke publik atau free float di Papan Utama lebih banyak daripada kedua papan lainnya.

Jumlah saham yang ditawarkan perusahaan tercatat di Papan Utama minimal adalah sebanyak 300 juta saham.

Jika besaran nilai ekuitas perusahaan kurang dari Rp500 miliar, maka minimal saham yang ditawarkan 20%, jika besaran nilai ekuitas antara Rp500 miliar sampai Rp2 triliun.

Maka minimal saham yang ditawarkan 15%, sementara jika besaran nilai ekuitas di atas Rp2 triliun, maka saham yang ditawarkan kepada publik minimal 10%.

Untuk harga saham perdana untuk emiten Papan Utama adalah minimal Rp100.

Simak juga kriteria saham yang ada di Papan Pengembangan. Kategori ini berisi saham yang ketika dicatatkan membukukan pendapatan usaha minimal 12 bulan.

Perusahaan bisa saja tercatat ketika masih merugi, tetapi tahun kedua setelah pencatatan harus membukukan laba usaha dan di tahun ke-6 sudah harus membukukan laba bersih.

BEI: Jumlah Investor Saham di Indonesia Tembus 3 Juta