Hukum  

PJI Kecewa, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Dihukum 10 Bulan, Hartanto: Vonis Banci

Ketum PJI, Hartanto Boechori (baju biru) dan Bidang Hukum & Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, saat menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap 2 polisi terdakwa penganiaya jurnalis, di PN Surabaya  Rabu (12/1/2022). (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Surabaya – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechorie menyatakan kekecewaannya terhadap 2 polisi terdakwa penganiaya jurnalis Nurhadi yang divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (12/1/2022).

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau setengah-setengah. Majelis Hakim memutus 2 terdakwa bersalah dan menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk menghirup udara segar alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu,” kata Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan, terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya.

Hartanto hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat termasuk jurnalis, malah dikeroyok jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar.

“Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh,” katanya.

Hartanto menyebut, dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri.

Padahal, Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang salah satu poinnya berisikan saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

“Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi Sandiwara Hukum/Keadilan. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara,” kata Hartanto.

Hartanto menambahkan, untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius.

“JPU juga bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum,” tutupnya.