Hukum  

PJI Kecewa, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Dihukum 10 Bulan, Hartanto: Vonis Banci

PJI Jatim menggelar aksi solidaritas kepada jurnalis Nurhadi yang dianiaya 2 oknum polisi. (Foto: Ist)

Dalam kasus ini, Majelis Hakim memutus 2 terdakwa Polisi penganiaya jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya terbukti melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya.

Nurhadi saat itu hendak mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.

Nurhadi dipiting dan dikeroyok Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan itu menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak lancang menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional.

Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutuskan 10 bulan penjara.

Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Seperti diketahui, tugas jurnalis dilindungi undang-undang Pers seperti tertuang pada Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkani, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penulis: Ketum PJI, Hartanto Boechori
Editor: Erwin Syahril