“Tim juga mengintrogasi saksi Z yang merupakan Istri tersangka (S),” sebutnya.
Atas tindakannya, Susanto dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dia juga dijerat Pasal 81, Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik saat ini sudah mengintrogasi 5 saksi untuk pengembangan kasus lebih dalam.
Harry menegaskan, atas peristiwa naas yang menimpa WNI karena diberangkatkan secara Ilegal, pihaknya bakal engungkap semua jaringan penyelundupan itu.
“Ini akan terus dikembangkan tim penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri untuk mengungkap tersangka lainnya, kami terus fokus mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (Erwin)






















