Inisiatif terkini yang baru diluncurkan adalah Penyesuaian Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas melalui Penyesuaian Mekanisme Pre-Closing.
Kemudian, penutupan kode broker yang resmi diberlakukan sejak 6 Desember 2021, serta penerbitan perubahan Peraturan I-A.
Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan di pasar modal Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) senantiasa mendukung pengembangan pasar modal di Indonesia dengan melaksanakan berbagai inisiatif.
Pada 2021, KPEI mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian untuk mendukung e-IPO, yang diimplementasikan pertama kali pada Maret 2021 lalu.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas sistem e-IPO pada Oktober 2021 yang juga dilakukan pada sistem utama KPEI (e-CLEARS).
KPEI juga ditunjuk Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring atas transaksi semua instrumen Surat Berharga Negara (SBN) serta mengimplementasikan sistem kliring (e-BOCS) yang terhubung (interkoneksi) dengan sistem BI-SSSS pada bulan Oktober 2021.
Selain itu, KPEI resmi menerima persetujuan prinsip dari Bank Indonesia sebagai Central Counterparty (CCP) untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the Counter (SBNT OTC),
KPEI juga turut mendukung perkembangan pasar modal syariah.
Pada 17 Februari 2021, KPEI resmi meraih fatwa DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
KPEI juga me-rebranding dengan memperkenalkan logo barunya pada 8 April 2021.






















