Bupati Solok Tak Hadir Sidang Paripurna, Dendi: Pelecehan dan Tak Menghargai Dewan

Penandatangan pengesahan Perda APBD Kabupaten Solok di DPRD tak dihadiri Bupati Epyardi Asda.

Sebelumnya, Wamentan RI Harvick Hasnul Qolbi kunjungan kerja di Kabupaten Solok pada Senin hingga Selasa (29-30/11/2021).

Pertama, Wamentan mengunjungi Pabrik Pengolahan Porang di Nagari Saok Laweh, dan lokasi budidaya kopi Solok Radjo di Aie Dingin, pada Senin (29/11/2021).

Pada Selasa (30/11/2021), rombongan Wamentan RI mengunjungi BPTP Sukarami dan Balitbu Sumani.

Pada kunker terakhir, Bupati Epyardi Asda mendampingi Wamentan melihat budidaya kopi Solok Radjo di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, sekira pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Hal itu kemudian menjadi alasanya tidak hadir di agenda pengesahan Perda APBD Kabupaten Solok tahun 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.

Padahal, Wamentan RI sudah berada di Kabupaten Solok sekira pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dalam kunjungan ke pabrik pengolahan Tanaman Porang PT Pancadarma Bumi Solokindo (PT PBS) di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, sebelum menuju ke Aie Dingin.

Meski pengesahan Perda APBD 2022 ini merupakan agenda penting bagi masyarakat Kabupaten Solok, Epyardi mewakilkan kewenangannya menandatangani dokumen itu ke Sekda Medison.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril