Berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir yang juga selaku pimpinan sidang paripurna itu mengatakan, kehadiran Pj Sekda mewakili Bupati Epyardi sudah dilengkapi dengan surat kuasa.
Menurut Ivoni, pengesahan Ranperda menjadi Perda ini sudah berdasarkan keputusan anggota DPRD.
Terkait prosedur, menurutnya sudah sesuai dengan risalah dalam PP No.12, keputusan Sekretariat DPRD, penandatanganan, qorum, semuanya sudah terpenuhi.
“Ada tamu kenegaraan, tadi juga sudah dipertanyakan anggota DPRD mengenai ketidakhadiran Bupati. Terkait pengesahan lembaran negara, tadi dipertanyakan oleh Bu Yetty dari Partai Golkar, terkait ada tidaknya surat mandat. Pj. Sekda kemudian memperlihatkan surat mandatnya di depan Anggota DPRD” jelas Ivoni.
Senada dengan Ivoni, Politikus partai Golkar Yetti Aswati mengatakan justru tak hadirnya Bupati Epyardi dinilai sudah tepat, karena ada tugas kenegaraan.
“Jawaban Sekda tadi saya rasa pas, karena Bupati sedang ada tugas kenegaraan, tidak mungkin seorang kepala daerah tidak menghadiri acara tersebut. Kecuali karena hal lain, mungkin bisa dikatakan tidak menghormati lembaga,” jelas Yetty yang juga merupakan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok, Senin malam (29/11/2021).
Ditanya soal keabsahan APBD Kabupaten Solok 2022, Yetty tak bisa berkomentar.
“Kita lihat lah nanti bagaimananya, kita buka lah nanti kitab pedoman kita di Tatib,” katanya.
SBLF Sebut Kisruh Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Solok Mirip dengan di Bukittinggi






















