Anggaran Ekskavator Tak Masuk RPJMD, Dodi Hendra: Jangan Sampai Bermuara ke Ranah Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. (Foto: Humas DPRD Kabupaten Solok)
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. (Foto: Humas DPRD Kabupaten Solok)

Patrolmedia.co.id, Solok – Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku terkejut dengan keberanian Bupati Solok Epyardi Asda dalam pengadaan 4 unit ekskavator.

Dodi membeber, anggaran pengadaan ekskavator oleh Bupati Epyardi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, maupun dalam APBD Perubahan 2021.

Dodi mengingatkan, langkah Bupati Epyardi harus sesuai regulasi dan aturan hukum dan tidak boleh ada anggaran yang naik di jalan.

“Jika nantinya proses pengadaan ekskavator itu bermasalah, pihak eksekutif (Pemkab Solok) harus bertanggung jawab, maka jangan sampai bermuara ke ranah hukum,” tegas Dodi,  saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Dodi Hendra juga mengingatkan, Pemkab Solok juga harus mempertimbangkan dampak sosial program terhadap keuangan Kabupaten Solok.

Sebab, menurutnya, ekskavator dan alat berat lainnya menyedot anggaran yang cukup besar. Tidak hanya dalam pengadaan, tapi juga untuk prasarana, perawatan, pemeliharaan dan operasional alat-alat berat tersebut.

“Mestinya harus dilihat juga, terkait dukungan anggarannya. Jangan sampai alat yang sudah dibeli yang sudah menguras APBD, justru tidak berefek maksimal, sesuai harapan. Apalagi, menyedot anggaran yang sangat besar untuk perawatan, pemeliharaan dan operasional,” terangnya.

Dodi mengatakan, sebelumnya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Solok telah menyetujui pengadaan untum 3 unit ekskavator dan alat berat lainya, tapi anggaran itu di RAPBD Perubahan 2021, bukan di APBD 2021.