Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Solok nomor 188.45-935-2020 tanggal 16 Desember 2020.
Adapun Sekretaris OPD yang diberi kewenangan PA yakni Hendrizal sebagai PA di Bappeda Kota Solok, kewenangan yang sejatinya diemban Jonnedi
Pada Dinas Perhubungan, kewenangan Kadishub Asril sebagai PA, diberikan kepada Azrul yang menjabat Sekretaris Dishub.
Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Dodi Osmon tidak mendapatkan kewenangan sebagai PA, karena kewenangannya diberikan kepada Mursal selaku Sekretaris Dispora.
Untuk DLH, kewenangan sebagai PA diberikan kepada Musyanti Sekretaris DLH yang menggantikan kewenangan Dedi Asmar.
Meski kewenangannya dikerdilkan, tidak ada reaksi dari 4 Kepala OPD tersebut, baik berupa tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke legislatif (DPRD Kota Solok).
Hal ini diakui sejumlah Anggota DPRD Kota Solok. Bahkan dari tanggal SK (16 Desember 2020), hingga saat ini, sudah berjalan lebih dari 3 bulan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok Deni Nofri mengatakan saat ini secara kelembagaan belum ada laporan ataupun pengaduan dari 4 kepala OPD tersebut ke DPRD Kota Solok.
Ia mengatakan, untuk pemanggilan terkait kebijakan Walikota Solok tersebut, harus memiliki dasar yang kuat.
“Jika empat Kepala OPD itu tidak merasa dirugikan, tentu kami tidak bisa berbuat banyak,” ujar Deni.
Ia menyebut DPRD Kota Solok tetap akan menjalankan fungsi kontrol (pengawasan) terhadap kebijakan tersebut.
Menurut Deni, hal itu akan menjadi bahan saat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Solok nantinya.
“Kepala OPD merupakan penanggung jawab di OPD-nya masing-masing. Termasuk dalam hal anggaran. Tentunya, dalam pertanggungjawaban nanti, Kepala OPD lah yang tetap bertanggung jawab,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Sementara, Walikota Solok Zul Elfian belum mau di konfirmasi terkait kebijakan yang dibuatnya.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril






















